oleh

Jubir Vaksinasi Ingatkan Kembali Syarat Penerima Vaksin, Apa Saja?

Jakarta – Pemerintah berencana memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada 17 Februari 2021 dengan sasaran pekerja publik dan kelompok lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.

Kendati demikian, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan, bahwa tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.

“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara virtual, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, bagi penyintas Covid-19, Nadia mengatakan, bahwa  jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 baru dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya, untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Sedangkan untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur, vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

“Selain vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” tandas Nadia.

Seperti diketahui, pada program vaksinasi tahap kedua ini, diprioritaskan untuk para pejabat publik dan lansia.

Adapun total sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38,5 juta orang. Di mana untuk para pekerja publik sebanyak 16,9 juta orang dan lansia berjumlah 21,5 juta.

Pekerja publik itu sendiri meliputi pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata). (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar