oleh

Jual “Hello Kitty ” Ditangkap Polda Jambi

Jambi – Dua orang warga Kota Jambi diamankan Polda Jambi karena menjual barang “Hello Kitty”.

Dirres Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Melalui Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan penangkapan dua orang tersebut dilakukan di Kontrakannya di daerah Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Mereka adalah mengedarkan barang haram berupa Narkotika.

“Pelaku pertama berinisial DF, ini pengedar pil ekstasi jenis “Hello Kitty”. Ditangan DF berhasil diamankan sekitar 20 butir Pil Ekstasi,” katanya, Kamis (14/10/2021).

Dari pengakuan pelaku, kata Sanusi, 30 butir pil ekstasi jenis “hello Kitty” berhasil diedarkan dalam kota Jambi.

Untuk barang haram tersebut, mereka beli dari luar Provinsi Jambi dengan harga Rp180 ribu perbutir, dan di jual di Kota Jambi dengan harga Rp500 ribu perbutir.

Sedangkan pelaku satunya yang khusus mengedarkan narkotika jenis sabu berinisial ED, sabu yang berhasil diamankan sekitar 5 Gram.

“Untuk sabu belum sempat beredar, tetapi dari pengakuan pelaku paket sebelumnya sudah beredar sekitar setengah kantong atau 5 gram,” jelasnya.

Kedua pelaku ini merupakan terget operandi Polda Jambi sudah lama.

“Kedua pelaku sudah lama menjadi target kita, baru sekarang baru dapat diamankan. Mereka cukup lihai untuk menjual barang itu,” katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram narkotika tersbut juga diedarkan di tempat hiburan malam, namun hanya kepada pelanggannya

“Menurut mereka sering juga menjual di hiburan malam tetapi terhadap pelanggan mereka saja,” tutupnya.(RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

 

Komentar

Tinggalkan Komentar