oleh

Jokowi Teken Perpres Investasi Bisnis Miras, PKS: Ini Menyedihkan

Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI ini menyikapi kebijakan Jokowi yang mengeluarkan izin investasi untuk minuman keras (miras) lewat Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Dia mengatakan, dampak dari meminum minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Untuk itu, ia menilai kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan Jokowi untuk membangun SDM.

Mardani pun menegaskan, bahwa PKS menolak Perpres yang memuat izin bisnis miras tersebut. Ia pun mengajak semua pihak membatalkan dengan menguji Perpres ini.

“PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokow Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut, terdapat aturan yang membolehkan penanaman modal untuk bisnis minuman keras.

Namun, dalam Perpres tersebut, hanya beberapa wilyah yang diizinkan melakukan investasi di bisnis miras ini, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Sementara untuk daerah lain dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordniasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Beleid yang mengatur investasi usaha miras ini termaktub dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut, yang didalamnya juga terdapat penjelasan mengenai daftar bidang usaha miras dengan persyaratan tertentu. Berikut daftarnya:

  1. – Bidang usaha:industri minuman keras mengandung alkohol
    – Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  2. – Bidang usaha:industri minuman mengandung alkohol (anggur)
    – Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  3. – Bidang usaha:industri minuman mengandung malt
    – Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. – Bidang usaha:perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  5. – Bidang usaha:perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
    – Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Baca Juga  Ruang Tamu Pekan Kebudayaan Nasional di UIN Syarif Hidayatullah: Naskah Puisi dalam Pertunjukkan Drama

Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar