oleh

JN, Ditangkap Polisi Ambil HP dan Tabung Gas

Bangka Tengah – Tim Cobra Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan JN (18) warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bateng, Kamis 23 Februari 2024.

JN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Komplek Perumahan Eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada Jumat, 17 Februari 2023.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasatreskrim AKP Wawan mengatakan, pencurian tersebut diketahui saat pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat 1 unit handphone (hp) merk Vivo Y20 warna putih yang ada di sampingnya sudah tidak ada lagi.

“Pelapor kemudian membangunkan 2 temannya guna menanyakan keberadaan hp nya tersebut, ternyata hp kedua temannya yakni 1 unit hp Oppo A15s warna putih dan 1 unit hp merk Vivo Y22 warna metaverse Green juga telah hilang,” ujar AKP Wawan, Jumat (24/02/2023).

“Setelah itu pelapor dan kedua temannya mengecek sekitaran rumah dan mendapati 1 tabung elpiji ukuran 3 kilo didapur dan logam mulia emas seberat 0,01 gram yang ada di dalam dompet pelapor juga bilang,” tambahnya.

Wawan juga menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu jendela kamar yang saat itu kacanya sudah pecah.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor dan kedua temannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.650.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bateng untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam menindak lanjuti laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan guna mencari informasi dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk mencari pelaku pencurian tersebut.

“Hingga pada Kamis kemarin (23/02/2023), Tim Cobra Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa adanya 2 orang mencurigakan dan diduga menjadi pelaku pencurian tersebut, dan tak butuh waktu lama anggota telah mengantongi salah satu nama yang diduga pelaku dari pencurian tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Muarojambi Pantau Vaksinasi di Candi Muaro Jambi

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas mengamankan diduga pelaku, petugas langsung melakukan interogasi dan pendalaman terkait timdak pidana pencurian tersebut.

“Setelah diinterogasi, DRE mengakui bahwa ia tidak melakukan Pencurian itu, dan memberikan keterangan terkait informasi dari pelaku pencurian tersebut,”

Dari keterangan DRE, Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sebenarnya yakni JN yang sedang tertidur di dalam kamar temannya di jalan Sinarlaut, Kelurahan Padang Mulya.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa 2 Unit Handphone Merk Oppo A15s dan Merk Vivo Y20 dan beberapa barang bukti lainnya berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 3 buah ATM dengan berbagai Bank dan 1 buah KTP, dan kemudian pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curat tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku Jesen disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya AKP Wawan.(RedG/RF/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar