oleh

Jangan Pilih Paslon Yang Memaku Alat Peraga Kampanye Di Pohon

Pemalang – Tidak paham atau memang bebal, kalau pasang poster, spanduk dan lain lainnya tidak boleh dipaku di pohon. Dimasa jelang Pilkada Pemalang 2020, banyak pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang relawan Paslon dengan jalan memaku pohon di tepi jalan.

Hal ini disikapi oleh aktivis lingkungan Kabupaten Pemalang, Tarto Budi Harso. Menurutnya, pelarangan pohon menjadi target kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013.

“Khususnya pasal 17 ayat 1, juga diatur didalam undang undang No 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberika jaminan kepastian hukum dan memberikan terhadap hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan baik” jata aktivis lingkungan yang bergabung dalam Relawan Peduli Kemanusiaan Jawa tengah dan komunitas Peduli Sungai.

Padahal aturan, jika alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

“Namun, para pasangan calon bupati dan wakil bupati tampaknya tidak mengindahkan peraturan yang pro lingkungan itu. Silahkan cek dipohon pohon pinggir jalan dapat dengan mudah ditemui ,” ucapnya

Sebagai Aktivis lingkungan, Tarto mengajak kepada masyarakat untuk tidak memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati yang merusak lingkungan, khususnya memaku alat peraga kampanye di pohon dan mengharap petugas yang berwenang untuk membersihkan semua alat peraga kampanye yang menancap di pohon.

“Bagaimana mau peduli dengan lingkungan, belum terpilih saja sudah merusak, apalagi masa pandemi covid 19 pemerintah menganjurkan untuk menjaga kebersihan,dan mayoritas alat peraga kampanye berbahan plastik,Bagaimana kalau benar-benar terpilih. Saya yakin, setelah nanti terpilih mereka akan menghalalkan segala cara untuk meraih keinginannya,” tegasnya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar