oleh

Jambi Terima Sepasang Orang Utan Sumatera dari BKSDA Lampung

Jambi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menerima penyerahan dua ekor atau sepasang orang utan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung. Orang Utan itu, adalah satwa langka yang dilindungi yang beberapa bulan lalu (24 April) berhasil diamankan dari aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut di pelabuhan Bakahueni, Lampung.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh di Jambi mengatakan, pihaknya baru usai menerima penyerahan dua ekor orangutan sumatera dari pihak BKSDA Bengkulu dan Lampung yang menyerahkannya untuk direhabilitasi di sekolah orangutan di Jambi.

“Kemudian Orang Utan ini, akan dilepas liarkan kembali di kawasan hutan Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi yang memiliki habitatnya,” ujar Rahmad, Kamis (20/5/2021).

Seperti diakui Rahmad, pihaknya baru saja menerima dua ekor atau sepasang orangutan berusia satu tahun lebih dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepas liarkan di alamnya di Provinsi Jambi.

Orang Utan yang akan disekolahkan sebelum dilepas liarkan ke alam bebas (Foto: Istimewa)

“Selama beberapa tahun ini kedua Orang Utan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah Orang Utan di Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi,” katanya.

BKSDA Jambi bersama Frankfurt hoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah Orang Utan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang pada usianya yang cukup untuk hidup di alam bebas aslinya.

Rahmad Saleh mengatakan, kedua Orang Utan Sumatera tersebut diamankam Polisi bersama tim gabungan satwa di pelabuhan kapal penyeberangan Bakahueni, Lampung pada 26 April 2021, saat itu ditemukan dua Orang Utan yang dibawa pakai mobil bus dari Sumatera Utara menuju Jawa dan berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga  Swab Antigen Drive Thru, Begini Alurnya

Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap Orang Utan Sumatera yang diberi nama Siti dan Sudin.

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut yakni pemilik atau pengirim kedua Orang Utan dari Sumatera Utara dan sang sopir yang membawa satwa dilingungi tersebut untuk menuju Jakarta. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar