oleh

Jam Operasional Kafe dan Restoran di Kota Bandung Dipersingkat

Bandung – Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2021, Pemerintah Kota Bandung akan kembali memperketat protokol kesehatan sejumlah kegiatan di ruang publik. Di antaranya adalah tempat wisata, pusat kegiatan ekonomi dan resepsi pernikahan.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sekaligus Wali Kota Bandung Oded M. Danial menegaskan, pihaknya akan mengawasi penerapakan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata yang akan kembali dibuka pada 2 Juni 2021. Sebelumnya Pemkot Bandung telah menutup sejumlah lokasi wisata pada 23 Mei hingga 1 Juni.

Menurut Oded di Balai Kota Bandung, “Dalam rangka untuk menjaga euforia masyarakat kami akan tetap memperketat prokes. Petugas akan memperketat pengawasan di lapangan,”

Oded meminta pengelola tempat wisata tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, meskipun masa libur Lebaran 2021 telah usai. Untuk itu juga, setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

“Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat,” tegasnya.

Tak hanya tempat wisata, pihaknya juga akan kembali mempersingkat jam operasional kafe dan restoran. Dari yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB saat bulan Ramadan lalu, kini kembali dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

Satgas juga mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya diperkenankan untuk diisi 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelennggaraan resepsi pernikahan.

“Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan,” ungkapnya.

Sedangkan hasil evaluasi pelaksanaan zakat fitrah dan salat Idulfitri lalu, Oded memastikan, tidak sampai memunculkan klaster penyebaran Covid-19 baru. Untuk itu, Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti pedoman pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Teken Surat Edaran, Rudi Ajak Masyarakat Tetap Intensifkan Penerapan Prokes

“Laporan Kementerian Agama yang menerjunkan para penyuluh ke seluruh kecamatan, sampai hari ini tidak ada laporan klaster Idulfitri. Kedua, pengumpulan dan pendistribusian zakat, tidak ada klaster,” ungkapnya. (RedG/Denis)

Komentar

Tinggalkan Komentar