oleh

Izinkan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah, Pemkot Instruksikan Perangkat Kelurahan Monitoring

Kota Pekalongan – Sejak diberlakukannya New Normal, Pemerintah Kota Pekalongan kini mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibuka kembali.

Kebijakan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru (New Normal) Covid-19 di Kota Pekalongan dengan syarat memenuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ditetapkan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid-19.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz,SE menerangkan bahwa konsep New Normal yang diterapkan di Kota Pekalongan akan diberlakukan di semua sektor secara bertahap, salah satunya untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang sempat tersendat akibat wabah Covid-19.

“New Normal yang diterapkan di Kota Pekalongan dengan beberapa pertimbangan termasuk salah satunya kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan merupakan daerah yang masih paling aman dibandingkan di daerah-daerah lain di Jawa Tengah. Maka, kami berani menerapkan New Normal, ada beberapa yang harus dinormalkan kembali termasuk tempat ibadah, event-event keagamaan, pernikahan, rapat, beroperasinya pasar, sarana olahraga, tempat hiburan, namun kami lakukan secara bertahap,” tegas Saelany di Kantor Walikota setempat, Jumat (12/6/2020).

Menurut Saelany, sejak pandemi, seluruh tempat ibadah tidak bisa digunakan. Saat ini sudah ada kelonggaran, hanya memang kelonggaran tidak serta merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti memakai masker, perbanyak tempat cuci tangan, disarankan membawa alat ibadah sendiri, tidak bersalaman (tapi tetap seduluran), dan yang tidak kalah penting adalah mengatur jaga jarak selama ibadah berlangsung. Pihaknya juga telah menginstruksikan kebijakan dibukanya kembali kegiatan keagamaan di tempat ibadah melalui perangkat kelurahan untuk senantiasa memonitor jalannya kegiatan keagamaan di tempat ibadah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga  Tingkatkan Monitoring Daerah, Antisipasi Bencana

“Tempat ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti sholat Jum’at, kegiatan keagamaan untuk non muslim seperti kegiatan gereja di Hari Minggu harus mematuhi protokol kesehatan dan diawasi (monitoring) oleh semua perangkat kelurahan untuk tahap awal ini guna secara rutin memonitoring masjid, mushola atau tempat ibadah lainnya di wilayahnya masing-masing bagaimana pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan atau belum. Kemarin kami rapat koordinasi juga dengan jajaran dinas dan instansi lain dari Satpol PP, TNI, POLRI yang juga menyatakan siap mendukung mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandas Saelany.(RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar