oleh

Izin Belum Keluar, Kapal Acacia Nassau Sudah Dipotong

Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (1/3/2021). Mereka meminta penjelasan terkait pemotongan kapal Acacia yang dilakukan di PT Graha Trisaka Industri (GTI) Tanjunguncang.

HSC Manager PT Graha Trisaka Industri (GTI) Tanjunguncang, Sukri mengatakan, kapal Acacia masuk ke perusahaannya pada tanggal 24 Oktober 2020 lalu. Kata dia, kapal tersebut datang dari Australia dengan 18 orang kru warga negara asing (WNA) dengan bendera Bahamas.

“Sebelum sampai ke tempat kami kapal ini engker di lampu 1 atau dekat dengan perairan Sekupang. kapal ini terakhir dari negara Australia. 18 orang kru WNA, 17 orang asal Filipina dan 1 orang asal dari negara Ukraina,” kata Sukri yang mewakili perusahaan menjelaskan keberadaan kapal Acacia saat RDP di Komisi I DPRD Batam.

Sukri mengatakan, setelah kapal Acacia dibawa ke PT GTI, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh instansi terkait. Seperti dari Karantina untuk pengecekan kesehatan kru kapal, kantor Imigrasi pengecekan dokumen kru, Bea Cukai dan KSOP melakukan pengecekan dokumen kapal.

“Kami sudah serahkan semuanya ke instansi terkait,” ujarnya.

Kata dia, awal mula kapal Acacia ini datang ke PT GTI Tanjunguncang untuk melakukan konversi dari kapal Cargo khusus menjadi kapal Cargo general. Kata Sukri, kapal saat datang berat atau bibitnya mencapai 31 ribuan ton.

“Awalnya mau lakukan konversi dari kapal Cargo khusus menjadi Cargo general, mungkin ada kesalahan pada gambar maka batal dan dilakukanlah pemotongan,” ujarnya.

Sukri menuturkan, sebelum dilakukan pemotongan kapal, pihaknya telah mengajukan perizinan beberapa bulan lalu. Namun, sampai saat ini mereka belum mendapatkan izin untuk melakukan pemotongan kapal dari Kementrian Perhubungan

“Kapal sudah kami potong dan beberapa bagian potongan sudah terjual di Batam. Perusahan kami bergerak di bidang konversi atau pembuatan perbaikan dan daur ulang logam,” ucapnya.

Baca Juga  5 Ponton Tambang Inkonveksional Diamankan Tim Gabungan

Adanya kisruh terkait kapal Acacia ini sambungnya, pihak perusahaan menghentikan sementara. Nantinya akan dilanjutkan kembali apabila permasalahan yang timbul selesai.

“Sudah 50 persen kapal Acacia itu terpotong,” ucapnya.

Kabid PFPD KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, sejauh ini keberadaan kapal Acacia tersebut tidak ada masalah. Sebab, dari dokumen yang diperiksa semuanya lengkap memenuhi unsur.

“Kami periksa kemarin tanggal 24 Oktober 2020, kapal itu dalam keadaan kosong tanpa ada muatan,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan data manifes yang ia terima, kapal Acacia ini bukan merupakan kapal alat angkut. Namun, apabila ada perubahan fungsi maka akan dirubah peruntukannya bukan merubah manifesnya.

“Untuk proses nya panjang, kalaupun ada barang yang dijual di Batam tidak dikenakan pajak, lain halnya kalau dijual di luar Batam baru kena pajak. Asumsi kami kapal ini masih aman,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan, dari pemeriksaan dokumen kru kapal sebanyak 18 orang WNA tidak ada masalah. Para kru saat ini telah kembali ke negara masing-masing dengan menggunakan dokumen lengkap.

“Kami sudah periksa mereka dan tidak ada masalah. Kapal ini berbendera Bahamas, kami lihat dari dokumen kru last port nya di Australia baru ke Batam,” kata Ismoyo.

Kata dia, 18 orang kru tersebut, 17 berasal dari Filipina dan 1 orang berasal dari Ukraina. Mereka meninggalkan Indonesia psa tanggal 27 November 2020 kemarin melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Saya kira mereka wajar meninggalkan Indonesia, karena mereka tidak ada kepentingan lagi di Batam,” ucapnya.

Kastomo perwakilan KSOP Khusus Batam menyatakan, selama ini KSOP Khusus Bayan belum memberikan izin pemotongan terhadap kapal Acacia yang berada didalam PT GTI Tanjunguncang. Kata dia, mereka telah menyurati perusahan tersebut pada tanggal 8 Januari 2021 terkait prosedur untuk pemotongan kapal.

Baca Juga  Kajari Pemalang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Pidana, dari Linggis hingga Sabu-sabu

“Kami tidak ada berikan izin pemotongan, kami hanya menyurati, kalaupun mau potong kapal Acacia prosedurnya harus urus izinnya ke Jakarta,” katanya.

Menurutnya, KSOP Khusus Batam juga telah memeriksa kelengkapan dokumen lainnya. Kata dia, kapal tersebut telah dijual dan sudah ada surat jual belinya dengan perusahaan lainnya.

“Beberapa dokumen juga sudah ditunjukan ke kami dan mereka (PT GTI) bertanggungjawab atas kebenaran dokumen mereka,” ujarnya.

Dari pengakuan perusahaan tersebut sambungnya, PT GTI Tanjunguncang mereka telah mengusulkan ke kantor pusat. Kata dia, KSOP Khusus Batam akan mengawasi pekerjaan tersebut setelah adanya mandat yang diberikan kantor pusat.

“Memang izin surat keterangan buy off sale atau surat jual beli ada, surat penghapusan bendera juga ada. Sebenarnya untuk pemotongan kapal, ada prosedur yang harus diikuti seperti penghapusan bendera dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto meminta pihak perusahaan agar jangan melakukan aktivitas pemotongan kembali sebelum kelengkapan izinnya ada. Menurut, dari RDP yang digelar saat ini, banyak terdapat kejanggalan yang dilakukan PT GTI Tanjunguncang.

“Kita lihat sudah banyak menyalahi prosedur yang dilakukan perusahaan ini. Kita akan lakukan RDP lagi dan akan jadwalkan ilang,” ungkapnya.

Kata Budi, DPRD Takan mengirimkan surat rekomendasi terkait permasalahan ini ke tingkat pusat. Kata dia, patut diduga ada hal-hal penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara dan patut dicurigai banyaknya mafia kapal yang beredar di Batam.

“Apapun keputusannya, kami minta hentikan pengerjaan kapal ini. Mana ada regulasi yang menyatakan dikerjakan dulu baru surat izin menyusul. Seperti ini kita tidak terima,” ungkapnya.(redG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar