oleh

INISNU dan Kominfo Diskusikan Temanggung TV

Temanggung – Bertempat di ruang Kepala Dinas Kominfo Temanggung, jajaran dosen Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung menggelar diskusi terbatas tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV pada Rabu (22/9/2021) di Jl. Jenderal Sudirman No.42, Dongkelan Selatan, Jampiroso, Temanggung.

Hadir Pjs Warek I INISNU Hamidulloh Ibda, PJs Warek II Khamim Saifuddin, Pjs Kepala L2M Moh. Syafi’ dan Asih Puji Hastuti. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Temanggung Samsul Hadi dan Ekape Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, Hamidulloh Ibda yang juga Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV mengatakan bahwa dalam Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV perlu dikaji secara akademik. Sebab, menurut mantan jurnalis tersebut, beberapa hal sudah tidak relevan sesuai perkembangan zaman.

“Kami baru mengantongi beberapa masalah. Mulai dari lembaga di atas Temanggung TV yang dulu adalah Humas sekarang pindah ke Kominfo sesuai SOTK terbaru, lalu status Temanggung TV yang semi BLUD, dan belum masuknya Temanggung TV sebagai media massa yang terverifikasi Dewan Pers,” beber dia.

Selain itu, isu lain adalah dampak UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berakibat pada TV analog harus migrasi ke TB Digital. Secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan tahapan migrasi televisi analog ke televisi digital dengan tahapan switch off menjadi 3 tahap, yakni pada April, Agustus, dan November 2022.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Kominfo Temanggung Samsul Hadi mengatakan bahwa sebenarnya Perda Nomor 12 tahun 2017 harus diteliti pasal demi pasal khususnya tentang pengelolaan yang sekarang sudah di bawah Kominfo.

Ia berharap ke depan ada diskusi lagi karena INISNU mendapat kepercayaan untuk membuat Kajian Akademik tentang Perda Nomor 12 tahun 2017 tersebut. (RedG/R).

Komentar

Tinggalkan Komentar