oleh

Inilah Pembangunan Non Fisik di TMMD Sengkuyung 2018 Kodim 0711 Pemalang

Pemalang -  Dalam pelaksanaan TMMD Sengkuyung tahap I TA. 2018 di wilayah Kodim 0711/Pemalang tidak hanya mengerjakan sasaran fisik saja, sasaran non fisik juga dilaksanakan ini, bertempat di Balai desa Pakembaran Kec. Warungpring Kab. Pemalang telah digelar sasaran fisik penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat, pada Rabu (18/04/18).

Dalam penyuluhan hukum terpadu ini telah diberikan beberapa materi antara lain dari Kasubaghukum Polres Pemalang AKP Kholik dengan materi “Ujaran kebencian dan Tindak pidana pungutan liar” dalam penjelasannya AKP Kholik menyampaikan Ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok. Ancaman hukuman bagi penyebar ujaran kebencian. Akibat pungli membuat masyarakat susah untuk mengurus sesuatu dan Peraturan presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Pasandi Kodim 0711/Pemalang Letda Inf Firdaus memberikan materi “Memperkuat kesadaran bela negara ” dalam penjelasannya Pasandi menyampaikan Landasan hukum bela negara, Substansi bela negara, Tujuan bela negara, Komponen bela negara dan Bentuk bela negara Pengadilan Agama Pemalang  Moh. Anas memberikan materi “Kompetensi/ Kewenangan absolut peradilan agama dan penelantaran/ Kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian di Pengadilan agama ”

Moh Anas menyampaikan Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang orang beragama Islam. Kewenangan relatif adalah pembagian kewenangan/kekuasaan mengadili antar pengadilan agama. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga dan Kolerasi antara kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Sedangkan Pengadilan Negeri Pemalang Fachrur memberikan materi “Pemahaman dan pencegahan tipikor “. Factur menyampaikan Korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogokan dsb. Strategi khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Delik delik korupsi, Kerjasama pengadaan barang dan jasa, Identifikasi terjadinya korupsi, Kompleksitas terjadinya KKN, Rumusan tindak pidanan korupsi dan Prosedur penanganannya.

Baca Juga  Dansat Satgas TMMD Ke 113 Kodim 0711 Pemalang:  Semangat Selesaikan Seluruh Sasaran TMMD 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasubag hukum dan Ham Pemkab Pemalang Wowo Setiono, Camat Warungpring Drs. Sugiyanto, Danramil 10/Moga Kapten CZI Jauhari, Pa Sandi Kodim 0711/Pemalang Letda Inf Firdaus, Staf Pengadilan Agama Pemalang  Moh. Anas, Staf Kejaksaan Negeri Pemalang Bapak Fachrur, Subbaghukum Polres Pemalang AKP Abdul Kholik, Kades Pakembaran  H Makhfud, Staf Pengadilan Negeri Pemalang Wiwin Sulistiyo dan Peserta Kadarkum Desa Pakembaran.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar