oleh

Ini Sanksinya Kalau Menolak Divaksin Covid-19

Batam – Ditengah pandemi Covid-19 Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah daerah agar terus mengedepankan protokol kesehatan (protkes). Terutama mengedepankan program vaksinasi, karena tidak sedikit warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi oleh pemerintah.

“Kami minta Pemda agar bisa mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Karena tidak sedikit warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi, Senin (15/2/2021) saat di Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kata dia, program vaksinasi dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan baik. Menurutnya, kedepannya tidak ada lagi masyarakat Indonesia di vaksin, apabila terjadi penolakan maka akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat harus diberikan vaksin Covid-19. Jangan khawatirkan, vaksin ini sudah di keluarkan Emergency Authorization oleh BPOM. Jadi jelas aman dan kami harapkan tidak ada yang dikenakan sanksi lantaran tidak mau di vaksin,” ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga menyampaikan kekecewaan Komisi IX DPR RI terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimana dalam Perpres tersebut diatur adanya sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi oleh Pemerintah.

“Untuk itu harusnya ini menjadi tugas tambahan bagi Pemerintah Kota Batam, agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Jangan hanya ditakuti dengan sanksi,” tegasnya.

Sesuai dengan data riset yang dilakukan, diketahui hingga saat ini ada sekitar 40 persen masyarakat Indonesia yang menolak vaksinasi Covid-19.

Terkait pasal yang mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19, juga disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dimana hal ini menurutnya tidak sesuai dengan Rapat Kerja yang sebelumnya telah dilakukan bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Adapun pasal yang dianggap mengecewakan adalah pasal 13A yang diatur dalam Perpres 14 Tahun 2021 yang berbunyi.

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup, Buntut Melejitnya Covid-19

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

“Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati,” ujar Felly.

Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat. Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. “Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” ucap Felly. (RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar