oleh

Ini Putusan Dua Mahasiswa  Kasus Kericuhan Demo Omnibus Law

Semarang– Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang tuntutan untuk empat mahasiswa terdakwa yang dituduh melakukan perusakan dalam demonstrasi di depan Kantor DPRD Jateng.

Diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 7 Oktober 2020 lalu berakhir ricuh. Ada sekitar 40 pendemo yang ditangkap dan menyisakan empat orang yang diduga melakukan perusakan berat.

Kemarin pada Selasa (20/4/2021), dua mahasiswa terdakwa yang disidangkan adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin.

Mereka berdua merupakan mahasiswa dari Universitas Islam Sulan Agung Semarang.

Selain itu, dua mahasiswa lainnya yang juga jadi terdakwa, akan disidangkan pada pertengahan pekan ini.

Pada persidangan terdakwa Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk ke empat pendemo tersebut dengan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan

Di hadapan dua mahasiswa Unissula yang menjadi terdakwa, Lukman selalu Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukum penjara selama 3 bulan atas tuduhan pelanggaran pasal 212 dan 216, tentang ketidakpatuhan terhadap perintah aparat yang menyebabkan timbulnya kerusakan fasilitas umum.

Dalam persidangan itu, ancaman hukuman terberat karena terdakwa diketahui sempat melemparkan sebuah batu yang membuat kendaraan polisi pecah kaca belakangnya.

“Karena pihak terdakwa telah merusak fasilitas umum dan itu melanggar hukum. Terdakwa juga saat peristiwa demonstrasi tolak omnibus law melemparkan baru kepada sebuah kendaraan milik kepolisian yang mengenai kaca belakangnya hingga pecah. Atas dasar pelanggaran hukum yang Terdakwa lakukan, kami menuntut hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Lukman saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, Listiyani, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU masih tidak adil karena barang bukti tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Baca Juga  Kopma Universitas PGRI Semarang Gelar Seminar Nasional Digital Entrepreneur 

“Tuntutan dari jaksa tiga bulan. Menurut saya itu masih tidak adil karena memang sudah jelas barang bukti tidak bisa dipertanggung jawabkan. Saksi juga pada mencabut berkas Berita Acara Perkara (BAP), pasal-pasal yang dituduhkan sebenarnya tidak ada yang terbukti, harusnya bebas. Karena jaksa gagal membuktikan di persidangan, baik saksi maupun alat bukti semuanya kabur, “kata Listiyani kepada wartawan seusai persidangan, Selasa (20/4/2021).

Listiyani menjelaskan, Pasal 216 dan 212 yang dituduhkan kepada terdakwa tentang tidak melaksanakan perintah aparat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis.

Menurutnya, kondisi di lapangan suara mobil komando dari aparat itu tidak terdengar secara jelas kalah keras dengan suara orasi para pendemo.

” Pasal 216 dan 212 tentang tidak mematuhi perintah dari aparat yang mengimbau tidak melakukan tindakan anarkis. Tetapi di persidangan, hampir semua saksi mengatakan bahwa suara mobil komando kalah keras dengan orasi pendemo sehingga tidak terdengar dengan baik. Apalagi terdengar dari terdakwa, semua terdakwa tidak mendengar kalah dengan orasi para pendemo, “ucapnya.

“Langkah selanjutnya pada minggu depan kita pledoi. Nah besok hari Kamis yang mahasiswa Undip sama Udinus (terdakwa) juga akan ada agenda tuntutan juga. Kalau yang sekarang kan dia mahasiswa dari Unissula,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan Gnews.Id, puluhan mahasiswa datang di Pengadilan Negeri Semarang, sekira 10.30 WIB, melakukan aksi solidaritas secara langsung untuk memberikan dukungan kepada empat mahasiswa yang sedang menjalani persidangan.

Para mahasiswa juga melakukan dukungan tersebut melalui aksi tanda tangan di spanduk yang bertuliskan ‘4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan’.

Selain itu, mereka juga membentangkan poster salah satunya bertuliskan ‘bebaskan kawan kami pejuang rakyat #tolak Omnibus Law #bebaskan ‘.

Baca Juga  UPGRIS Terjunkan 954 Mahasiswa KKN di Tujuh Provinsi

Tidak hanya itu saja, ada sebagian dari mahasiswa juga melakukan aksi tutup mulut dengan lakban. (RedG/Dicky Tifani Badi)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar