oleh

Ini Prosedur dan Alur PPDB SMPN 2 Pemalang Tahun Ajaran 2021/2022

 

Pemalang -  Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pemalang yang sebentar lagi membuka pendaftaran siswa peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022. Bagi siswa lulusan Sekolah Dasar maupun orang tua yang mempunyai anak lulusan SD persiapkan berkas pendaftarannya.

Beberapa hal yang perlu orang tua/wali maupun calon peserta didik dalam pendaftaran peserta didik baru SMPN 2 Pemalang adalah sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui Sistem Daring (Dalam Jaringan) melalui 4 jalur:
1. Jalur Zonasi ( kuota 50% = 135 orang )
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah : Mulyoharjo, Kaligelang, Bojongbata, Saradan, Tambakrejo, Kebondalem, Bojong nangka, Wanarejan Utara, Wanarejan Selatan, dan Pelutan.

2. Afirmasi (kuota 15% = 41 orang)
Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam zona maupun diluar zona.

3. Jalur Perpindahan Orang tua/wali (kuota 5% = 13 orang )
Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar wilayah zonasi dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor atau yang              memperkerjakan.

4. Jalur Prestasi ( kuota 30% = 81 orang )
Peserta didik berasal dari zonanya maupun diluar zona mempunyai prestasi akademik/non akademik

II. SYARAT PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU :

1. Memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2021;
3. Memiliki Akta Kelahiran; atau
4. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
6. Atau Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang diterbitkan paling        lambat 1 (satu) tahun sebelum dikeluarkannya surat keterangan domisili.

III. PROSEDUR PENDAFTARAN

PPDB jenjang SMP pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan melalui Sistem Daring (Dalam Jaringan) dengan kegiatan sebagai berikut :
a. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem Daring dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) sekolah sesuai dengan sebaran              zonasinya;
b. Pelaksanaan pendaftaran PPDB Sistem Daring melalui situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem daring;
c. Semua calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring, mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) online;
d. Pendaftar yang telah mencetak tanda bukti pendaftaran melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang    telah ditentukan;
e. Calon peserta didik baru secara daring yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi (TBV) pendaftaran;
f. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
g. Jurnal pendaftaran peserta didik baru dapat dilihat di situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau sekolah penyelenggara PPDB;
h. Calon peserta didik baru yang tidak masuk passing grade di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mengundurkan diri dengan                mencabut berkas pendaftaran.

IV. Berkas pendaftaran yang diserahkan meliputi:

a. Formulir pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;
b. Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi. (Apabila Ijazah belum jadi bisa menggunakan surat keterangan lulus);
c. Foto kopi akta kelahiran dengan menunjukan aslinya; atau surat kelahiran yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
d. Fotokopi kartu keluarga dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
e. Pasfoto ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna);
f. Untuk jalur afirmasi menyertakan :
(1) bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemda berupa PKH, KIS PBI, BSP/BPNT, dan KIP;
(2) surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program           penanganan keluarga tidak mampu.
g. Untuk perpindahan tugas orang tua/wali menyertakan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan                       selambat – lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum pendaftaran;
h. Untuk jalur prestasi menyertakan :
(1) surat keterangan nilai rata-rata rapor (5 semester terakhir) dan peringkatnya.
(2) fotokopi sertifikat/piagam penghargaan/bukti prestasi kejuaraan dibidang akademik maupun non akademik yang dilegalisasi oleh institusi yang          berwenang. Bukti prestasi didapat paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun dari tanggal pendaftaran. ( 1 Juli 2018 s.d. 31 Desember 2020).
i. Berkas pendaftaran dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi : warna HIJAU;
2. Jalur Afirmasi : warna MERAH ;
3. Jalur Perpindahan orang tua/wali : warna BIRU;
4. Jalur Prestasi : warna KUNING

Baca Juga  Pelaku UMKM Pemalang Mendapat Penyuluhan Keamanan Pangan

V. BIAYA PENDAFTARAN

Pendaftar tidak dipungut biaya pendaftaran ( GRATIS ).

VI. WAKTU PENDAFTARAN

1. Pendaftaran : Kamis, 24 Juni 2021 s.d. Sabtu, 26 Juni 2021 Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) dimulai pukul 08.00 (hari pertama) sampai dengan pukul                13.00 WIB (hari terakhir) ;
2. Verifikasi      : Kamis, 24 Juni 2021 s.d. Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB setiap hari, hari Jum’at pukul 11. 00 s.d. 13.00 WIB istirahat.
3. Tempat         : SMP Negeri 2 Pemalang.

VII. SELEKSI

1. Jalur Zonasi
Seleksi calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP dari jalur zonasi mendasarkan pada jarak ke sekolah tujuan. Jika dalam satu zonasi jaraknya sama, maka penentuan dengan usia yang lebih tua;
2. Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua/wali
Seleksi jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali sesuai dengan kuota sekolah. Jika melebihi kuota diprioritaskan jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah; Sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dialokasikan untuk calon peserta didik tempat Pendidik dan Tenaga  Kependidikan bertugas; Dalam hal calon peserta didik diterima pada 2 (dua) jalur, maka diprioritaskan pada jalur zonasi.
3. Jalur Prestasi
Seleksi jalur prestasi berdasarkan jumlah skor peringkat nilai rata-rata rapot 5 (lima) semester terakhir, skor prestasi kejuaraan/hasil perlombaan bidang           akademis maupun non akademis;

3.

Keterangan :
1. Jenis Prestasi meliputi kejuaraan dalam bidang :
a. Olah Pikir, contoh: Kompetisi/Olimpiade Sains Nasional (KSN/OSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN), Lomba Cerdas Cermat Siswa (LCCS), dan lomba lain sejenis yang
direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang;
b. Olah Rasa/Karsa, contoh : Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), MAPSI, Lomba Literasi Siswa Nasional (LSN), Lomba Cipta Seni Anak                      Nasional (LCSAN), Lomba Pedalangan, Ketoprak, Theater, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditanda tangani oleh Instansi                  Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang;
c. Olah Raga, contoh: Pekan Olah Raga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA /POPNAS), Kompetisi/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (KOSN/O2SN), Festival      Olahraga Tradisional, Pekan Olahraga Kabupaten/Kota/Provinsi, Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas Provinsi /Nasional/Internasional, dan lomba lain      sejenis  yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang. Prestasi kejuaraan dapat          berupa kejuaraan perseorangan atau tim (dengan jumlah pemain maksimal 18 orang);
d. Kepemudaan, contoh: Kepramukaan (Pesta Siaga, Lomba Tingkat, Lomba Cerdas Cermat Pramuka, Jambore Daerah/Nasional), dan lomba lain sejenis              yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang. Prestasi kejuaraan dapat berupa kejuaraan perseorangan atau beregu (dengan jumlah pemain maksimal 10 orang).
2. Kejuaraan dari negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan tingkat nasional; 3. Bila calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi                      kejuaraan pada 1 (satu) bidang, maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prestasi kejuaraan yang skornya tertinggi;
4. Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (1 Juli 2018 s.d. 31 Desember 2020);
5. Penyelenggara kejuaraan haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait;
6. Untuk menghindari pemalsuan sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaraan sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih           dulu dimintakan legalisasi;
a. Untuk prestasi kejuaraan tingkat internasional, nasional dan provinsi, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi sesuai dengan ketentuan dalam Edaran                        Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda                  dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02525, 420/1965, 420/395 tentang Legalisasi Piagam dan atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba                          dalam rangka Pemberian Apresiasi Potensi/Bakat dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan pada Jenjang Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah;
b. Untuk prestasi kejuaraan tingkat Kabupaten, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang c.q.      Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan  

Baca Juga  Sidak Proyek, Ini yang Dilakukan Mansur Hidayat

 

Komentar

Tinggalkan Komentar