oleh

Ini Persyaratan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memberikan kesempatan bagi sekolah dari tingkat TK sederajat hingga SMP sederajat di mainland (daerah perkotaan) untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Sekolah akan diberikan izin pembelajaran tatap muka setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Silahkan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB 4 menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silahkan ajukan,” ucap Rudi, Rabu (30/12/2020).

Kata Rudi, sebelum sekolah dibuka wajib urus izin ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Apabila persyatannya lengkap, maka sekolah tersebut diperbolehkan belajar tatap muka.

“Sekolah-sekolah ini akan urus izin ke Disdik. Tentu nanti ada kesepakatan memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, ya tidak kami izinkan atau ditutup kembali dan ini berlaku buat sekolah negeri maupun swasta,” terang Rudi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan memaparkan, setelah mendapat persetujuan kepala daerah, selanjutnya sekolah akan menggelar rapat dengan komite sekolah dan jika disepakati komite sekolah, pihak sekolah akan meminta persetujuan setiap wali murid, yang menyetujui akan menandatangani surat pernyataan.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap akan belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.

Lanjut Hendri, pertemuan dengan kepala sekolah wilayah hinterland (daerah penyangga) Batam telah digelar, Rabu (23/12/2020) lalu yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Keputusan dalam rapat, sekolah TK sederajat hingga SMP sederajat di hinterland diperbolehkan dibuka semua.

“Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga  LKTIN AKPER Al-kautsar - STAINU Temanggung Tahap Penjurian

Namun demikian, baik sekolah atau yayasan di mainland dan hinterland harus mentaati prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri. Hendri memaparkan, ada enam syarat yakni pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti seandainya ada hal yang tidak diinginkan.

“Ketiga yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau pengukur suhu,” ucapnya

Lalu kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, seperti seandainya ada siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh saja dan tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

“Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah hal yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilakukan seperti kondisi kelas. Antar kursi harus berjarak 1,5 meter, PAUD dan TK hanya diizinkan maksimal lima anak perkelas sedangkan SD dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.

“Ini semua sudah tertuang dalam SKB empat menteri,” katanya.

Selain kondisi sekolah dan ruang belajar, hal lain yang perlu diperhatikan adalah perilaku. Warga sekolah diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol covid-19, tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.

Hal lain yakni, kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan olaharga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

Baca Juga  Instruksi Walikota Batam, Hanya SD dan SMP yang Sekolah Tatap Muka

“Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah,” papar dia.

Ia menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19 dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

“Maka dari itu, penuhi semua syarat tadi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(RedG/Bayu).

Komentar

Tinggalkan Komentar