oleh

Ini Perhatian PKS Bagi Kepala Desa dan Jajarannya Selama Pandemi COVID-19

Jakarta – Dalam rapat kerja bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal pada Senin, 15 Maret 2021, Anggota DPR RI Komisi V FPKS Hamid Noor Yasin menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya dan juga dapil lainnya.

Hamid menyatakan perlunya insentif bagi kepala desa dan perangkat desa, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.

“Sebagaimana diketahui bersama, di masa Pandemi COVID-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Bahkan pemerintah memberikan istilah PPKM Mikro, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro yang artinya dikelola intensif di desa. Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan usaha ekstra dari kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak juga ujung tombok pasukan terdepan dalam melawan penyebaran COVID-19 di wilayahnya,” ujar Hamid.

Anggota Komisi V itu kemudian meminta pemerintah memberikan apresiasi yang selayaknya kepada para kepala desa dan jajarannya.

“Rasanya, apresiasi dari pemerintah berupa penghasilan tetap (siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 kemarin masih belum cukup. Kerja non-stop 24 jam, HP harus aktif terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak, bahkan kemanapun dan kapanpun selalu membawa stempel untuk melayani warganya. Alangkah baik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Atau rumusan variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6 tahun dalam 1 periode (sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)”, terang Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV meliputi Wonogiri, Karanganyar dan Sragen ini.

“Apresiasi kami terhadap PP No. 11 2019 tentang maksimal 30% Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di bawahnya. Beberapa aspirasi dari desa, kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk mempercepat pembangunan di desa,” lanjut Hamid.

Baca Juga  Propam Polda Jambi amankan tiga anggota Polres Batanghari terlibat pungli

Mengakhiri pernyataannya, Hamid menegaskan selain siltap, perlu rasanya pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa.

“Semisal kalau ASN itu ada gaji 13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades dan perangkat desa lainnya,” tutup Hamid. (RedG/Aris Y)

Komentar

Tinggalkan Komentar