Pemalang – Koperasi merupakan salah satu soko guru ekonomi bangsa Indonesia, maka dengan majunya koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggota. Hal ini juga berlaku bagi koperasi dilingkungan prajurit angkatan darat.
Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, mengeluarkan kebijakan mengenai perkembangan Primer koperasi Kartika tahun 2021.
Menindaklanjuti perintah Kasad, sosialisasi di Kodam IV/Dip dan di Korem 071/Wk tentang perkembangan Primer Koperasi Kartika tahun 2021, Kodim 0711/Pemalang menggelar sosialisasi, bertempat di Aula Makodim Jl. Brigjend Katamso No. 43 Pemalang, Rabu (2/6/2021)
Kegiatan sosialisasi di tengah masa Pandemi tetap dengan Prokes, dipimpin langsung oleh Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Irvan Christian Tarigan, SIP, M. Han yang dihadiri Kasdim Walikota Cpm Edi Nuryanto, S.Pd, Keprimkop Kartika A-07 Pemalang Kapten Inf Muslih sebagai narasumber, Ketua Persit KCK Cab XXI beserta perwakilan perwakilan, para Staf dan Danramil jajaran serta perwakilan anggota Primkop baik militer maupun PNS.
Dalam sambutannya Dandim menyampaikan Kebijakan Kasad tahun 2021 tetang perkembangan Primerkop Kartika karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi Prajurit maupun PNS TNI AD.
Selanjutnya dalam penjelasannya
Keprimkop Kartika A-07 Pemal Kapten Inf Muslih menambahkan beberapa penekanan, tentang hal-hal yang dilarang maupun terkait dengan pemotongan gaji prajurit dan ketentuan dalam mengelola operasi. Hal tersebut berlaku mulai bulan Juni 2021.
melalui kegiatan ini, agar seluruh Prajurit dan PNS mengetahui, mempedomani dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pimpinan TNI AD tahun 2021 terkait dengan perkembangan Primerkop Kartika A-07, kata Kapten Muslih
“Hal ini merupakan wujud perhatian pimpinan TNI AD, terhadap kesejahteraan Prajurit. Karena dengan Kesejahteraan yang baik maka moriil Prajurit akan meningkat dan berpengaruh positif terhadap kinerja” Pungkas Kapten Muslih. (RedG/cdr)
Komentar