Penulis : Eko Winarno – APN Kemhan
Jakarta – Pengelolaan Sistem Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional. pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dengan asumsi bahwa ancaman kedepan dengan perkembangan teknologi informasi dengan dinamisnya perkembangan lingkungan strategis, secara langsung maupun tidak langsung, akan mempengaruhi pergeseran kepentingan nasional sesuai dengan prediksi ancaman yang akan dihadapi oleh setiap negara.
Dinamika perkembangan lingkungan strategis baik di kawasan global, regional dan nasional dewasa ini telah menciptakan spektrum kompleksitas ancaman yang mengganggu kepentingan nasional dan berimplikasi pada pertahanan negara. Perkembangan dimensi ancaman dari satu dimensi ke dimensi lain termasuk dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, keamanan, informasi dan teknologi dapat berubah secara secara tiba-tiba dan tidak mudah untuk diprediksi.
Berbagai ancaman antara lain : pelanggaran wilayah perbatasan/ intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, terorisme dan radikalisme, ancaman siber, intelijen/spionase, ancaman perang mindset, serangan senjata biologis, bencana alam dan lingkungan, perompakan, pembajakan dan penyanderaan WNI, pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, peredaran & penyalahgunaan narkoba, dampak revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 dan sebagainya.
Sedangkan orientasi pembangunan pertahanan negara yaitu terjaganya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta terlindunginya keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman, terbangunnya Sishankamrata yang terintegrasi dan modern, terwujudnya pengelolaan Sumdanas untuk pertahanan negara, terselenggaranya pengelolaan wilayah pertahanan.
Disadari bahwa arah kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) untuk pertahanan negara diarahkan dalam memperkuat Sistem pertahanan dan keamanan negara sebagai usaha bela negara melalui penataan Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung (rakyat sipil). Oleh karena itu dalam tulisan ini mencoba menitik beratkan pada pengelolaan Sumber daya manusia untuk pertahanan.
Salah satu materi muatan UU PSDN adalah keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara melalui penetapan mobilisasi untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama (TNI). sebab, ancaman/gangguan nyata eksistensi keutuhan bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan hanya pada TNI, karena itu bagi warga negara yang berstatus Komponen Cadangan dan/atau pendukung jika tidak memenuhi panggilan mobilisasi berpotensi terancam hukuman pidana.
Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bersifat strategis untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama mengingat besarnya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara tidak dapat hanya dibebankan pada TNI saja. Hai ini diingat bahwa jumlah prajurit TNI saat ini hanya ± 400.000 orang, jauh dari posisi ideal bila dihadapkan dengan besarnya populasi, luas dan letak strategisnya wil Indonesia. Bahwa pelibatkan tentara dan rakyat Indonesia pada saat perang kemerdekaan melalui Doktrin Sishankamrata masih sangat relevan dan perlu dijaga semangatnya. Amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1 dan 2 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sistem pertahanan negara bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan PSDN ini memiliki landasan legal formal. Undang-undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sasaran UU PSDN antara lain sebagai manifestasi konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian grand strategis nasional bidang pertahanan negara. Selain itu, UU PSDN memiliki sisi strategis dalam membangun sistem pertahanan yang adaptif; visioner yang memiliki daya tangkal; disiapkan secara dini; terarah; berkelanjutan menghadapi segala ancaman agar terbangun karakter bangsa secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara.
Materi muatan UU PSDN meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara. Dalam hal ini UU PSDN mengatur penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi. Terdapat hal penting yakni penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan.
Bela negara dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dapat dilhat melalui pengajaran sejarah nasional Indonesia dan pendidikan kewarganegaraan dapat ditanamkan nilai kebanggaan nasional, persatuan, kesatuan, maupun paradigma nasional dalam upaya menumbuhkan bela negara dan sekaligus kepentingan pertahanan negara.
Bela Negara dalam perspektif peraturan perundangundangan di Indonesia sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sedangkan Bela negara dalam perspektif politik dan demokrasi di Indonesia, dimana dalam kehidupan politik, setiap warga negara mempunyai kesamaan kedudukannya dalam hukum dan perundangundangan. Oleh karenanya, tidak selayaknya ada perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara dengan dalih apapun.
Media sosial dan bela negara sebagai upaya pencegahan konflik, dimana peran media social dalam gerakan bela negara untuk memerangi penyeberan paham radikal dan berita bohong difokuskan terhadap anak muda. alasannya, karena mayoritas pengguna internet dan media sosial saat ini merupakan kalangan muda. namun, tidak menutup kemungkinan bela negara juga akan dilaksanakan untuk usia tua agar kembali mengingat paham bela negara tersebut.
Berbagai tantangan dalam usaha bela negara yaitu keterbatasan fasilitas pendukung, minimnya kesadaran dalam mengadopsi perkembangan teknologi, keterbatasan jumlah personil angkatan bersenjata, stabilitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjamin, perkembangan globalisasi yang sangat pesat, kesadaran dan kepedulian masyarakat masih minim, hukum yang belum tegak dengan sempurna. (RedG)
Komentar