oleh

Ibu Pembuang Bayi Sudah Ditahan

Jambi— Tersangka ibu pembuang bayi masih ditangani oleh Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Kristian Adi Wibawa mengatakan saat ini kasus masih di lakukan pemeriksaan.

“Masih kita dalami terus, dan saat ini sudah ada 6 orang sebagai saksi di periksa dan di mintai keterangannya ” ungkap Akbp Kristian Adi Wibawa Senin (8/11/21)

Untuk Orang tua pelaku berinisial R, usia 18 tahun diduga mahasiswi salah satu kampus di Kota Jambi sudah di lakukan penahan.

“Ibunya sudah kita tahan dan saat ini kita masih menungu ,hasil medis apakan bayi tersebut emang sengaja di bunuh oleh tersangka, atau emang sudah meninggal didalam kandungan “ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anak atau bayi yang dikandung tersangka, ditemukan warga telah menjadi jenazah Minggu (31/10/2021) di pinggir anak Sungai Batanghari tepat di bawah jembatan Objek Wisata Danau Sipin Kota Jambi.

Korban ditemukan warga ketika akan mancing, melihat tumpukan plastik cukup besar, lantas dibuka saksi untuk melepas penasaran. Sontak saat itu sejumlah Wisawatan di area sekitar heboh

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan orang tua yang tidak lain adalah tersangka pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Orang tua bayi tersebut di amankan , di Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, Jum’at (05/11/2021) di rumah kediaman orang tua nya sendiri.

Bayi tersebut di duga hasil hubungan gelap Tersangka dengan seorang Pria.

 

Guna mempertanggung jawabkan perkara pembuangan bayi ini, Polisi menetapkan Tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara.(RedG)

Baca Juga  Polda Jambi Kawal BBM Subsidi Agar Tepat Sasaran

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar