oleh

Ibadah Haji 2020 Ditunda Keberangkatannya Sampai Tahun 2021

Kota Pekalongan – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meniadakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau tahun 2020. Keputusan ini akhirnya diambil sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. masih menghantui berbagai negara di dunia, termasuk Arab Saudi dan Indonesia. Jamaah haji yang semestinya berangkat tahun ini ditunda keberangkatannya sampai tahun 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Mundakir, SH. mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi menjaga kemaslahatan umat dan masyarakat Kota Pekalongan yang hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020.

“Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada 1441 atau tahun 2020 ke Arab Saudi karena masih maraknya pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan juga demi keselamatan dan kenyamaan pelaksanaan ibadah calon haji Indonesia khususnya asal Kota Pekalongan,” kata Mundakir, Rabu (3-6-2020).

Menurut Mundakir, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Mengacu pada keputusan Kemenag RI, lanjut Mundakir, para calon haji yang tidak bisa berangkat tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2021. Sementara yang dijadwalkan tahun 2021 akan diberangkatkan pada tahun 2022 dan begitu seterusnya.

“Oleh karena itu, kami memohon para calon jamaah haji yang belum bisa berangkat haji pada tahun 2020 ini, diminta untuk bersabar sambil menunggu situasi dan kondisi lebih kondusif. Kita berdoa bersama agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. Jadi, andaikan tahun ini tidak berangkat, tahun depan sudah tercatat untuk menunanaikan ibadah haji. Mudah-mudahan, tahun depan bisa berangkat,” pungkas Mundakir. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar