oleh

Hendak Lakukan Penyerangan, Satreskrim Polresta Jambi Amankan 20 Orang Berandalan Bermotor dan Barang Bukti Sajam

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 20 orang berandalan bermotor yang hendak melakukan penyerangan di wilayah Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan dari 20 orang berandalan bermotor yang diamankan dari berbagai kelompok yang berbeda.

Dimana, 18 orang dibawah umur dan 2 orang dewasa dari penangkapan Satreskrim Polresta Jambi kepada berandalan bermotor tersebut.

“Ada tiga kelompok yang diamankan, salah satunya kelompok KKB 2121 (Kito-kito bae),” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/3).

Adapun penangkapan tiga kelompok berandalan bermotor ini terjadi pada Minggu (12/3) kemarin pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB dinihari.

Kapolresta Jambi menjelaskan kelompok berandalan bermotor ini diamankan di tiga tempat berbeda.

Lokasi pertama di di Hotel Pinang Angso Duo dengan mengamankan sebanyak tujuh pelaku dibawah umur berandalab bermotor dan satu buah sajam dengan empat kendaraan roda dua.

Lokasi kedua, di Jalan Lirik Kenali Asam atau Pertamina mengamankan kelompok KKB 2121 (Kito-kito bae) dengan delapan orang pelaku.

Dimana, satu orang dewasa dan tujuh anak berandalan bermotor.

“Jumlah sajam yang diamankan sebanyak empat buah, dan kendaraan bermotor ada dua dari kelompok KKB 2121 ini,” jelasnya.

Lokasi ketiga, penangkapan di bundaran air mancur telanaipura atau kawasan kantor Gubernur Jambi dengan mengamankan lima orang pelaku.

Dimana, 1 orang dewasa dan 4 orang dibawah umur dengan satu sajam dan 3 unit kendaraan bermotor.

“Rata-rata pelaku ini merupakan warga dari perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi ada yang dari Mendalo, Selat, dan Sungai Gelam,” sebutnya.

Kapolresta Jambi mengatakan motif berandalan bermotor ini hanya mencari kesenangan semata karena sebelumbya mengkonsumsi miras.

“Tujuan mereka inu acak, ditemukan masyarakat yang sendirian langsung jadi sasaran para kelompok berandalan bermotor ini,” tandas Kapolresta Jambi. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar