oleh

Hari Ini, 1.600 Sertifikat Tanah Diserahkan Bupati Pemalang

Pemalang -  Secara Simbolis Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH., MM. menyerahkan Sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di dua desa yaitu Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul dan Desa Kejene Kecamatan Randudongkal.

Agenda kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL, pertama dilakukan di Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul. Dalam acara yang berlokasi di Halaman Balai Desa setempat. Bupati, H. Junaedi secara simbolis menyerahkan 1.100 (seribu seratus) sertifikat tanah program PTSL kepada warga Majakerta, penyerahan sertifikat tanah disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Teuku Fadhli, Muspika Watukumpul dan Kades Majakerta, Himawan Dedhi Patria,

Usai dari Majakerta, Bupati kemudian menuju Desa Kejene Kecamatan Randudongkal untuk kembali melakukan kegiatan yang sama. Di Dusun Pucangsari Desa Kejene, secara simbolis, Bupati kembali menyerahkan 500 (lima ratus) sertifikat tanah program PTSL kepada perwakilan penerima manfaat program tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati, H. Junaedi mengatakan, program PTSL atau program strategis Presiden Jokowi-JK.untuk tahun 2018, Kabupaten Pemalang mendapatkan 40 ribu. ” Pada tahun 2019, InsyaAllah kita akan mendapatkan 60 ribu bidang tanah .” kata Bupati. Menurut Bupati, bidang tanah di kabupaten Pemalang ada sekitar sekitar 400 ribu bidang tanah. agar program tersebut bisa diteruskan, kawat Bupati tentu harus didata secara lengkap.

Usai menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga Kejene, Bupati H. Junaedi menyampaikan ucapan selamat khususnya kepada warga yang ada di Dukuh Pucangsari yang hari itu mendapatkan sertifikat. Bupati mengatakan, masih banyak yang belum diselesaikan. masih banyak masyarakat yang memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat. Maka terkait dengan program PTSL, Bupati minta kepada Kepala desa setempat untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga  Ampak-Ampak Pengging Sukses Bawa Atmosfer Masa Lalu

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Teuku Fadhli menyampaikan, Desa Kejene pada tahun 2018 mendapatkan Terget peta bidang tanah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) bidang tanah. Sedangkan untuk sertifikat hak atas tanah adalah 500 (Lima ratus) sertifikat. Dimana yang 500 sertifikat tanah tersebut berasal dari tanah tukar guling yaitu tanah bengkok sebanyak 363 sertifikat. dan 137 (seratus tiga puluh tujuh) sertifikat, berasal dari tanah masyarakat sekitarnya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar