oleh

Hamid Noor Yasin : Omnibus Law Cipta Kerja Jangan Merusak Lingkungan

Jakarta – Anggota DPR RI, Komisi IV, Hamid Noor Yasin, yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengingatkan agar regulasi berkaitan dengan kerusakan lingkungan dapat cermat pada penyusunan maupun prakteknya.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, Jangan sampai undang-undang yang selama ini baik jadi tereliminir. Bahkan bila perlu undang-undang yang belum diterapkan harus dipertegas untuk melindungi segala ancaman kerusakan lingkungan.

Politisi PKS tersebut, Minggu (16/2) mengatakan, bahwa Undang- Undang Omnibus Law yang diharapkan akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri. Seperti pada undang-undang yang sedang berjalan yakni, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu undang-undang yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law.

“Saya mengingatkan agar Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak merusak lingkungan hidup dan mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” tegas Hamid.

Legislator asal Jawa Tengah IV (Wonogiri, Sragen, Karanganyar ) tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan generasi yang akan datang.

“Nilai pembangunan berkelanjutan merupakan aturan dasar yang merujuk pada pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang berbunyi : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” beber Hamid.

Pembuatan kebijakan, lanjut Hamid, sangat penting mendasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. Karena bila melanggar asas-asas ini, maka akan memunculkan berbagai masalah ke depan.

“Penyebab utama terjadinya banjir dan kekeringan panjang adalah perilaku kegiatan ekonomi dengan praktik pembukaan areal berhutan yang berada di kawasan hulu. Misal pembangunan Villa, tempat wisata yang mengurangi kualitas lingkungan dengan banyak mengkonversi area pohon, dan pembangunan-pembangunan dengan membuka lahan yang sebelumnya hutan. Kegiatan atau prilaku ini, dimasa yang akan datang akan menimbulkan penyesalan karena biaya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi lebih besar dari yang dihasilkan melalui kegiatan ekonomi,” urai Hamid.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Fisik Dengan Laksanakan Lari Aerobik

Fraksi PKS, lanjut Hamid, akan menjadi garda depan untuk mengawal agar Undang- Undang Cipta Kerja yang dihasilkan akan tetap memuat berbagai instrumen perlindungan lingkungan. Bila rencana kelola dan rencana pemanfaatan lingkungan tersedia dan dipatuhi, maka investasi akan menghasikan pembangunan yang berkelanjutan, bermanfaat untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

“Saya akan berjuang untuk tetap memastikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berbagai instrumen perlindungan lingkungan lainnya seperti KLHS menjadi dasar dalam terbitnya izin usaha,” tutup Hamid Noor Yasin.(red)

Komentar

Tinggalkan Komentar