oleh

Guru Mogok Mengajar, Jangan Perkeruh Suasana

Opini

Penulis : Drs. Budi Rahardjo, M.M
(Warga Masyarakat Pemalang)

Pemalang – Guru Sekolah Negeri baik jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pemalang yang pensiun setiap tahun berkisar 400 orang. Sementara Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pemalang tidak dapat  mengisi kekurangan guru sekolah tersebut disebabkan adanya regulasi dimana  kewenangan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan aturan normatif yang ada, untuk mengisi kekurangan guru sekolah negeri Pemkab  dilarang mengangkat honorer atau pun dengan  sebutan lain yang sejenis. Masalah ini terus berjalan bertahan-tahun lamanya selama moratorium pengangkatan PNS belum dicabut. Para Kepala Sekolah kesulitan memecahkan masalah kekurangan guru di sekolahnya. Karena kondisi mendesak untuk tetap melangsungkan kegiatan belajar mengajar (KBM), maka oara Kepala Sekolah (Kasek) menerima dan mengangkat guru. Kemudian mereka dikenal dengan nomenklatur guru honorer K1, K2, K3 dan Wiyata Bhakti (WB) non kategori. Merekalah yang akhirnya mengajar di sekolah-sekolah mengisi kekurangan guru yang ada karena pensiun.

Setelah ada anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat mereka diberi honor oleh sekolah dengan variasi antara Rp. 150.000 sampai Ro. 300.000 prr bulan sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing. Ketika ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa guru honorer golongan K1 diangkat sebagai PNS  tanpa test, mulailah terjadi gelombang unjuk rasa sampai tingkat Nasional yang dilakukan para guru honorer K2 dan K3. Mereka minta diangkat menjadi PNS. Sementara itu  guru WB non katagori masih diam belum bersikap. Ketika Pemda dengan APBD memberikan tambahan honor kepada para guru K2 dan K3 sebesar Rp 500. 000 per bulan, mengusik para guru WB.

Baca Juga  Sekjen PPMI DK Semarang Baru Himbau Intropeksi Diri Dalam Kinerja Jurnalis Agar Tidak Terjadi Represifitas

Mereka menghimpun kekuatan solidaritas dengan membentuk Forum Guru WB Non Katagori (FGWBNK) dan dimulailah mereka menyalurkan aspirasinya ke DPRD (Komisi D). Yang diperjuangkan mereka, tidaklah minta diangkat PNS tetapi diakui eksistensinya oleh Pemda dengan diberikan Surat Keputusan (SK) Bupati. Mengingat ada yang sudah  mengabdi belasan tahun, sehingga dapat  diberikan honor dari APBD untuk sekedar hidup layak bukan dari pos dana Hibah yang maksimal hanya 2 tahun itu.

Bertahun-tahun mereka berjuang untuk itu, tetapi perjuangan mereka sampai  saat ini belum membuahkan hasil dan lebih menyedihkan mereka justru telah dijadikan komoditas politik oleh para politisi busuk agar memilihnya dalam pemilu legislatif, sembari diberikan janji-janji palsu.

Guru-guru WB saat ini semuanya berpendidikan S1 pendidikan. Utamanya di Pemalang bagian Selatan, mereka tidak  hanya bertugas  mengajar di kelas, terapi mereka menjadi satu-satunya  tumpuan sebagai tenaga admintrasi sekolah antara lain di fungsikan sebagai  tenaga operator dapodik berbasis IT karena mereka rata-rata mahir menggunakan peralatan komputer. Seperti kita  ketahui bahwa di SD tidak terdapat tata usaha (TU)  seperti di SMP dan SMU/SMK.

Mulai hari senin, 2 Desember 2019 Forum Guru WB non katagori Kabupaten Pemalang  menyatakan mogok mengajar sampai batas waktu yang tidak ditentukan, padahal di SD saat ini sedang berjalan ujian akhir sekolah (UAS) dan merekalah yg mengerjakan e-Rapot.

Ketika semua fihak menghormati statment Kebijakant Bupati pada pertemuan dengan Forum guru WB di hotel  Kencana pada  29 Nopember lalu, mustinya situasi menjadi mereda dan guru WB tidak akan mogok. Tapi para Pejabat sruktural di Dindikbud dan orang di luar sistem kedinasan seperti PGRI banyak yang ikut-ikutan berkomentar, bersikap, bahkan dengan nada  menteror, mengancam  maka situasi menjadi tambah memanas.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji, Iskandar-Agus Wardhana Programkan Bantuan Insentif

Hal inilah salah satu penyebab pada 2 Desember kemarin guru WB melakukan aksi membisu ke DPRD Pemalang sebagai  tanda dimulainya mogok mengajar
Aksi mogok ini ditandai dengan menutup mulutnya dengan masker sambil menyerahkan seragam PGRI kepada Ketua PGRI karena mereka telah dianggap sebagai guru liar dan  bukan anggota PGRI dengan alasan mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota PGRI.

Kepada seluruh Pejabat struktural, fungsional di Kabupaten Pemalang, saya  cuma ikut menghimbau, hormatilah kebijakan Bupati.

Apabila bupati sudah  mengambil kebijakan walaupun melalui pernyataan, maka jangan ada lagi pernyataan-pernyataan dari saudara, tugas saudara hanya menindak lanjuti kebijakan tersebut. Tidak usah berupaya mencari panggung sendiri-sendiri, ini justru menjadikan situasi tambah runyam dan pada akhirnya dampak semua ini tetap menjadi tanggung jawab Bupati.

Kepada guru WB SD dan SMP yang jumlahnya hampir 3.000 orng, jajaran Dindikbud jangan hanya menuntut kewajiban mereka saja, hak mereka dikaji dan ditelaah secara hukum dan ajukan usulan kepada bupati untuk mendapatkan keputusan berupa kebijakan Buoati. Jangan residu dilemparkan kepada bupati. Seperti  filosofi melempar bola panas kepada bupati.  Kemudian tupoksi Dindikbud apa ? (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar