oleh

Gerak Cepat Polisi Jebus Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Bangka Barat – Satuan Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat menangkap dua tersangka diduga aksi pencurian pada bulan Juli tahun 2020 lalu, Sekitar pukul 19.30 Wib, di lokasi TKP di rumah pelapor saudara Hendri  Susanto Alias Ayung di Dusun Puput atas Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan bahwa Kronologis Kejadian berawal, Pada bulan Juli tahun 2020. Selasa (12/01/2021).

“Dimana pada hari kejadian saat itu pelapor sudah lupa, sekira pukul 19.30 Wib bertempat dirumah pelapor di dusun Puput atas Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Sepeda motor milik pelapor yang terparkir didepan rumah pelapor telah diambil oleh pelaku yang mana saat itu posisi sepeda motor milik pelapor tersebut dalam keadaan tidak terkunci dan kunci motor masih melekat dikontak motor tersebut.” Tutur Kapolsek.

Kemudian Kapolsek menambahkan bahwa saat itu pelapor sedang berada didalam rumahnya dan tiba tiba mertua pelapor berteriak memanggil pelapor yang sedang berada didalam rumah bahwa sepeda motor pelapor telah dibawa oleh orang yang tidak di kenal.

“Adapun identitas sepeda motor milik pelapor yang hilang saat itu adalah sepeda motor Yamaha  Xeon warna merah putih. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus,” ujarnya Kapolsek

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan pada hari Jum’at 08 Januari 2021 anggota unit Reskrim Polsek jebus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang bermain di warnet Kelenteng pasar di Desa Puput sekitar pukul 16.00 Wib.

“Anggota Reskrim Polsek berhasil mengamankan pelaku berinisial DP (19) warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput di warnet kelenteng Desa Puput Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.” Jelasnya.

Baca Juga  Masyarakat Pergerakan Jambi Madani Desak Kajati Tangkap Aktor Utama Korupsi Kasus Padang Lamo

Selanjutnya pelaku Berinisial HI (13) warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput diamankan di rumah orang tua pelaku di Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar