oleh

Geng Motor Berulah, Bawa Clurit 71 cm

JAMBI – Kenakalan Remaja pada anak-anak makin menjadi, kali ini tidak tanggung-tanggung, yang mana para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit panjang 71 cm untuk melukai korban atau targetnya.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa kedua pelaku ini diamankan jajaran Polresta Jambi satu hari usai kejadian di komplek WTC Batanghari.

” Kedua pelaku diamankan tim Polsek Pasar Polresta Jambi karena melakukan pengeroyokan dari kelompok geng motor terhadap korban Dimas Adi Putra (19) warga JI. Amin Aini RT 02 Kel. Legok Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (19/3/23),” ungkap Wakapolresta Jambi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro.

Dijelaskan AKBP Rully Andi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di seputaran Komplek Ruko Ramayana WTC Jalan Sultan Thaha Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar Kota Jambi pada Sabtu 18 Maret 2023 Sekira Pukul 03.30 WIB yang mana pemicunya adalah saling tantang melalui Instagram (IG).

Saat ini, Pelaku yang berhasil diamankan yakni IF Als APEK (18) warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan dan MAS (16) warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

“Pelaku IF ini selaku eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban,” sambung Wakapolresta Jambi saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi, Selasa (28/3/23).

Dikatakan Wakapolresta, para pelaku ini berjumlah 13 orang, dan yang berhasil diamankan baru 2 orang.

“Mereka ini berasal dari Gang Motor Rohu Family Kasang, mayoritas mereka ini di bawah umur,” bebernya

Bagi pelaku yang masih kabur Wakapolresta menghimbau para orang tuanya agar menyerahkan anaknya ke Mapolresta Jambi

“Dua pelaku yang telah berhasil diamankan saat ini ditahan di Mapolsek Pasar,” imbuh Wakapolresta.

Baca Juga  Kepala Dinas Kesehatan Didampingi Muspika Kecamatan Pukul Gong Tandai Peluncuran Rintisan Kampong Germes Maya Sari Klari Boyolali

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 2e Junto 351 ayat(2) KUHP Ancaman Hukuman 7 Tahun dan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat pengeroyokan itu Korban DIMAS mengalami luka bacok dibagian tangan kiri, luka robek pada bagian pelipis dan luka robek dibagian lutut kaki dan dilarikan ke RS BHAYANGKARA, dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pasar. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar