oleh

Gelapkan Solar, 5 Pelaku Diamankan Polres Tanjab Timur

TANJABTIMUR – Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil menangkap lima pelaku penggelapan BBM jenis solar di di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan bertempat di Mako Sat Polair Polres Tanjab Timur, Selasa (14/2/23).

Pengungkapan penyelundupan BBM jenis solar ini terungkap saat kejadian pada 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur, yang mana berdasarkan laporan korban dari PT. Panca Jaya Stevedoring yang mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 Ton.

Untuk kronologis kejadian, dijelaskan Kapolres bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2023 pelapor memerintahkan terlapor An. Mansyur untuk berangkat ke Jambi dengan tujuan untuk menjaga Alat Berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang di Tarik oleh kapal TB.ADOVELIN dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana kapal tersebut akan bertolak dari Talang Duku Jambi menuju Perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur.

Dan pada tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 07.57 wib terlapor memberitahukan kepada saksi pelapor bahwa pada saat dalam perjalanan tepatnya di perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur telah terjadi insiden perampokan pada tongkang BG.MD 399 yang mengakibatkan hilangnya BBM berjenis SOLAR sebanyak 1/2 (setengah) Tedmon dan penyekapan yang dilakukan pelaku perampokan terhadap terlapor An. Mansyur.

Kemudian pelapor memerintahkan terlapor An. Mansyur untuk membuat laporan atas kejadian itu ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur.

Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan bahwa BBM jenis Solar tersebut telah di jual oleh Terlapor An. Mansyur kepada 4 (empat) tersangka lainnya.

Baca Juga  Diesnatalis Ke-13 SMAN BODEH Pacu Siswa Belajar Dan Berprestasi

Adapun bayaran yang diterima oleh Sdr. Mansyur dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 (empat) orang tersangka tersebut.

” Jadi salah satu pelaku ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut pihak PT. PANCA JAYA STEVEDORING mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) maka pelapor melaporkan kerjadian tersebut ke kantor Sat Polairud Polres Tanjab Timur guna proses hukum lebih lanjut.

” Pasal yang disangkakan Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar