oleh

Gara-Gara Burung Dara, DT Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Banyumas – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, (9/2/2021) berhasil mengamankan DT (21) warga Kecamatan Kembaran pelaku pencurian burung dara senilai puluhan juta rupiah, yang beberapa bulan ini diburu polisi.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K. mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2020 lalu, tepatnya di Warung Jawa yang berada di Jalan Brigjend Encung Purwokerto Utara.

Kejadian bermula saat pelapor atau korban Muhamad Irham (42) warga Kecamatan Sokaraja, pada hari Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB bangun tidur kemudian menuju ke kandang burung dara dan melihat kandang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban mengecek ternyata burung dara alias burung merpati miliknya sudah tidak ada sebanyak 5 (lima) pasang.

“Korban kehilangan burung dara  berupa sepasang jantan blewuk pupur betina, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepesang blewuk silver dan sepasang blewuk manggala. Dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai 33,5 (tiga puluh tiga koma lima) juta rupiah”, ungkap Kompol Berry

Kompol Berry menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan, dan pada awal Februari 2021 mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang menawarkan burung dara yang diduga bahwa burung tersebut mirip dengan ciri-ciri milik korban yang hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap terduga yang menjual burung dara tersebut, tim berhasil mengamankan DT saat sedang berada di rumahnya beserta barang bukti berupa empat ekor burung dara (2 pasang burung dara) dan juga satu unit sepeda motor Honda Vario, warna putih silver yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian oleh DT,” tutur Berry.

Baca Juga  KNPI Bangka Barat Apresiasi Lanal Babel, Berhasil Ungkap Sabu Seberat 2 Kilogram Dipelabuhan Tanjung Kalian

Saat ini pelaku DT dan barang bukti kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara”, ungkap Kasat Reskrim. (RedG/Kaka)

Komentar

Tinggalkan Komentar