oleh

Ganjil-Genap Berlaku di Kota Bogor, Mulai Hari Ini

Bogor – Dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di berbagai kota-kabupaten tanah air, termasuk Jabar, menyebabkan pemerintah daerah terus bekerja keras mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai virus berbahaya itu. Begitu pula dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, termasuk jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, menyusun dan menggulirkan sejumlah rencana strategis. Satu di antaranya, memberlakukan skema Ganjil-Genap.

Dilansir dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, mulai Sabtu (19/6/2021), Polresta Bogor Kota memberlakukan skema Ganjil-Genap. Skema itu berlaku pukul 10.00-16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Bukti bergulirnya Ganjil-Genap, jajaran Polresta Bogor Kota mengoperasikan lima lokasi Check Point.

“Lima Check Point itu yakni persimpangan tiga di depan Terminal Baranangsiang. Lalu, Jalan Raya Pajajaran, di depan Restoran Bumi Aki. Lalu, Bunderan Air Mancur. Selanjutnya, di dekat Jembatan Merah, dan Jalan Empang, yakni rekayasa satu arah arus lalu lintas rute Jalan Raya Otista (Oto Iskandar Dinata)-Empang,” papar Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (19/6/2021).

Susatyo menjelaskan, dalam skema Ganjil-Genap, kendaraan bermotor kendaraan boleh melintas adalah yang berplat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal kalender. Sebagai contoh, terang dia, tanggalnya menunjukkan 19 Juni, berarti, hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas.

Bagi kendaraan berplat nomor yang tidak sesuai tanggal kalender, tegas dia, kecuali kendaraan kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan daring, dan kendaraan dinas, pihaknya memutararahkannya.

Selain Ganjil-Genap, kata dia, pada weekend, mulai hari ini, pihaknya pun menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA). Yaitu, ucapnya, Jalan Lingkar Kebun Raya Bogor, yang mencakup Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya. Penutupannya pada pukul 10.00-16.00 WIB.

Baca Juga  Pemalang Partisipasi Dalam Indonesian City Government PR Summit 2018

Pemberlakuan-pemberlakuan itu, jelasnya, sebagai upaya membatasi mobilitas warga, sebagai bentuk pencegahan terjadinya pertambahan kasus Covid-19 di Kota Hujan.(RedG /Dennis)

Komentar

Tinggalkan Komentar