oleh

Fungsi dan Tugas BPD Dalam Pembangunan Desa

Penulis : Sabarimanto SC, S.IP, M.Si (Ketua BPD Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan)

Pemalang – Keberhasilan pembangunan desa tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, salah satu elemen tersebut adalah Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga legislatif di desa sebagai penampung aspirasi masyarakat mempunyai peran yang cukup strategis dalam pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat sebagai subyek pembangunan tentunya harus dilibatkan sejak awal dalam perencanaan pembangunan, sehingga hasil pembangunan tersebut akan dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. Masyarakat dapat berperan aktif dan memberikan ide-ide dalam merencakan pembangunan desa. Ide-ide pembangunan yang didasarkan pada kepentingan masyarakat akan ditampung oleh BPD dan akan dimufakatkan bersama dalam Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) sehingga dapat direncanakan dengan baik antara Pemerintah Desa dengan masyarakat melalui BPD. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 54, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum pemusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), dan unsur masyarakat desa yang bertujuan untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Sebagaimana dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun‟ dan “membangun Desa‟ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.

Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Baca Juga  Media Sebagai Corong Informasi untuk Kemajuan Pemalang

Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh karena itu, rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.

Lebih lanjut dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 menegasakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

Baca Juga  Saka Wira Kartika Dari Kodim Pekalongan Ikuti Persami di Bantir Sumowono

Disamping mempunyai peran strategis dalam pembangunan desa, BPD juga mempunyai fungsi lain dalam pelaksanaan dan pengawasan pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain mempunyai fungsi tersebut di atas, BPD juga mempunyai tugas lain sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa BPD mempunyai tugas :
a. Menggali aspirasi masyarakat;
b. Menampung aspirasi masyarakat;
c. Mengelola aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya Fungi dan Tugas BPD di era sekarang ini, tidak berlebihan jika masyarakat sangat berharap kepada BPD dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Sehingga aspirasi masyarakat yang dimulai sejak Musrenbangdes dapat berjalan dengan lancar dan optimal sesuai harapan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar