oleh

Forum CSR Kabupaten/Kota, Penting atau Tidak

Penulis : Bahrul Ulum,SE. M.Si- Pegiat Sosial di Brebes alumnus MAP Unsoed tahun 2010.

 

Pemalang – Belum semuanya Kabupaten/Kota memandang penting kehadiran forum Corporate Social Responsibility (CSR), sebuah forum yang digagas oleh para pemilik perusahaan atau pemimpin perusahaan Perseroan Terbatas (PT) untuk mendukung daerah dimana perusahaan itu beroperasi.

 

Forum CSR sebagai bentuk amanat regulasi negara dimana ada hak yang wajib bagi lembaga menyalurkan 2 persen dari laba bersihnya untuk kepedulian kepada lingkungannya.
Mestinya daerah yang memiliki zone kawasan industri harus dan wajib untuk membentuk forum CSR tersebut, kalau pun belum ada, sudah saatnya digagas. Kalau pihak swasta atau pemiliknya tidak diajak untuk peduli dengan lingkungannya, maka fungsi negara dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota melalui tupoksi atau tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan pembentukan forum CSR tersebut.

 

Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena itu kewajiban perusahaan untuk memberikan dukungan riil ke masyarakat yang kena dampak, mereka mesti sangat terganggu dengan aktivitas beroperasinya perusahaan tersebut. Misalnya ada pemancar handphone yang terpasang di tanah milik warga, yang jelas perusahaan vendor yang memiliki jaringan BTS itu harus memberikan konpensasi riil kepada masyarakat yang kena dampak adanya pemancar sinyal itu.

Jangan sampai PT yang punya ijin BTS lalu hanya mengurus perijinan saja berupa HO dan ijin lainnya, namun ada kewajiban bagi mereka juga peduli sosial di lokasi BTS tersebut, laba perusahaan jelas ada, dan penduduk diwilayah tersebut jelas merasakan dampak kentara ketika ada petir atau angin puting beliung misalnya, rasa ketakutan menyertainya.

Bentuk kepedulian perusahaan BTS sinyal handphone bisa berupa bantuan pembangunan musholla atau masjid, ataupun penataan lingkungan sekitar lokasi, bahkan jika sekitar lokasi tersebut kesulitan air, maka boleh memberikan bantuan air bersih atau memberikan solusi berupa bantuan sumur bor untuk warga dan bentuk lain disesuaikan dengan kebutuhan desa yang sifatnya umum.

Baca Juga  CEO BRORIVAI Center Wafat, Bro Rivai Hadiri Pemakaman di Pangkep

Begitu pula dengan perusahaan dikawasan industri, mestinya penguasa wilayah dalan hal ini camat atau Bupati dan OPD menanyakan kembali atas komitmen CSR mereka dan desa yang berdampak di ajak rembug untuk upaya pengentasan kemiskinan, apalagi jika desa tersebut masuk dalam zona merah kemiskinan, maka kebutuhan apa saja yang dibutuhkan warga dan bisa berkontribusi untuk mendukung gerakan percepatan pengentasan kemiskinan harus di dukung, disinilah pendekatan holistik integratif harus di munculkan. Jangan sampai perusahaan berdiri, pihak desa merasakan kesulitan untuk berkomunikasi padahal mereka yang punya wilayah desa tersebut.

Bagaimana Cara Pembentukan Forum CSR
Bupati atau walikota harus menugaskan kepada organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pertemuan rintisan pembentukan forum CSR, undang semua pemimpin PT yang ada di wilayah tersebut dan diminta berkontribusi nyata untuk masyarakat yang terdekat menjadi prioritas dan ada kontribusi kepada daerah untuk diajak musyawarah dalam pencapaian target pengentasan kemiskinan.

Fasilitasi ini mungkin tidak hanya sekali, OPD harus mengalokasikan anggaran daerahnya, untuk rapat pertemuan awal hingga sampai terbentuk kuat forum CSRnya, setelah forum CSR ini legal dan dinotariskan, kemudian mereka diundang kembali untuk rapat pertemuan mengidentifikasi kebutuhan apa yang dibutuhkan masyarakat, bila perlu pemkab atau pemkot melakukan kajian ilmiah berupa need assesment desa yang terdampak munculnya kawasan industri. Tinggal memilih mana yang dibutuhkan,
Forum CSR untuk sinkronisasi dukungan program harus di desain bersama, siapa berbuat apa, perlunya pembagian zonasi dukungan menjadi modal awal, selanjutnya diputuskan menjadi roadmap dukungan Forum CSR dalam membangun daerah.

Forum CSR diketuai dari salah satu pemimpin perusahaan, fungsi pemerintah hanya memfasilitasi, mengawasi, dan menekan komitmen 2 persen sebagai bentuk CSR nya dan semua alokasi yang dianggarkan harus di audit oleh akuntan publik sebagai transparansi atas keuangan yang dikeluarkan.
Forum ini juga harus punya leader yang kuat, sekretariat yang permanen, dan ada kemudahan akses masyarakat untuk berkonsultasi, mereka harus punya program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Prioritas program juga harus di ukur dan direncanakan, disamping itu mereka harus dibekali aturan yang jelas terutama hirarki pendelegasian. Forum ini harus memiliki program emergency fund jadi saat ada bencana apapun, respon mereka cepat dan aksi yang dilakukan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan korban yang terdampak bencana, dan juga melihat keterbatasan dana.

Baca Juga  STAINU Temanggung Kirim Dosen PGMI Di Semnas Pembelajaran Daring

Forum CSR bisa memiliki kontribusi yang kuat apabila leadernya memiliki sensitif sosial yang tinggi, kerja keras, kerjas cerdas dan kerja tuntas. Mereka harus terbuka menerima masukan dari warga dan bisa memberikan edukasi secara berkelanjutan.

Forum CSR jangan sampai berorientasi sinterklas, tapi harus mampu memberdayakan kelompok marginal, kaum perempuan yang terdampak nyata, disabilitas, peduli dengan isu anak, perempuan, remaja produktif, dan lansia produktif, mereka juga harus memiliki program sosial yang sifatnya stimulan, bukan hanya uang yang dikucurkan lalau penerima program hanya melihat hasilnya saja tapi nilai pemberdayaan tidak dimunculkan.

Kalau kabupaten/kota diam terhadap kehadiran forum CSR dan dianggap tidak penting, maka pemimpin perusahaan semakin tersenyum, karena dana CSR nya akan dibagikan sesuai dengan internal perusahaan, terkait kontribusi dengan kemajuan daerah tidak semakin jelasb dan berkesinambungan.
Tinggal pilih saja perlu forum CSR tersehut atau diamkan saja. Semoga tulisan ini menginspirasi bagi daerah untuk segera merencanakan pembanngunan di daerah dengan melibatkan forum CSR dimana keuangan mereka sangat jelas dan ada hak bagi warga yang terdampak dikawasan industri. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar