oleh

Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Tunda Pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Jambi – Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) untuk mengeluarkan keputusan secara tertulis bahwa tidak akan memberlakukan UU Permenaker nomor 2 Tahun 2022.

Ketua Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya khawatir jika tidak ada keputusan tertulis dari Menaker maka  Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu akan segera diterapkan.

“Menaker emang ada bilang kembali ke peraturan lama yaitu Permenaker nomor 19 tahun 2015. Tapi itu hanya sekadar statement tidak bisa dipegang,” ujarnya, saat mengadakan buka puasa bersama Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi di Pujasera, Kota Jambi. Sabtu (16/4/2022).

Maka dari itu, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mendesak Menaker mengeluarkan keputusan tertulis agar tetap menggunakan peraturan lama dan tidak memakai Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Ia pun meminta surat keputusan itu dibuat sebelum tanggal 1 Mei 2022 tepat pada hari Buruh Indonesia untuk mensejahterakan para buruh di Indonesia.

Jika tidak, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak diberlakukan.

“Kalo gak direvisi atau diperbaiki pasti akan diberlakukan itu aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, makanya kita mendesak agar aturan lama tetap diberlakukan ,” jelasnya.

Ia menambahkan hingga saat ini, seluruh perusahaan di Provinsi Jambi masih menerapkan Permenaker nomor 19 tahun 2015. Aturan ini dinilai lebih memperhatikan para buruh di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar