oleh

Eks Bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Koba — Wita (27) eks Bendahara PDAM warga Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, di tangkap polisi karena memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetor uang setoran pelanggan, pertengahan April 2015 sampai dengan April 2017 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangka Tengah Tirta Cabang Simpan Katis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 100.985.299, dihalaman Polres Bangka Tengah, Rabu (14/9/2022)

Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario mengatakan tersangka Wita (27) bendahara PDAM Tirta Bangka Tengah cabang Kecamatan Simpan Katis menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan uang pelanggan PDAM sehingga merugikan negara.

“Dimana tersangka yang melakukan penyimpanan terhadap uang setoran air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah cabang simpang katis yang seharusnya uang yang dibayarkan oleh pelanggan disetorkan ke kas perusahaan daerah air minum PDAM namun oleh tersangka Wita (27) sebagai uang air dan non air yang telah dibayarkan oleh pelanggan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya

“Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 100.985.299 sebagaimana surat nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021, prihal laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan Tipidkor penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Bangka Tengah cabang simpang katis,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Wita (27) yaitu
Daftar Rekening Daerah Diterbitkan PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015
s/d 2017,Laporan Penerimaan Penagih (LPP) PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015
s/d 2017, salinan Rekening Koran PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015 s/d 2017, surat Perjanjian Kerja (SPK) a.n. Wita Tridipa, laporan Keuangan PDAM Tirta Bangka Tengah Periode 2015 s/d 2017, laporan Hasil PKKN dari Inspektorat Kab. Bangka Tengah Nomor :
700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021

Baca Juga  Undi Tabungan Pesirah, Bank Sumselbabel Siap Bangkitkan Ekonomi Bateng

Untuk tersangka akan disangkakan Atas pasal primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” tandasnya (RedG /Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar