oleh

Edarkan Sabu-sabu Dadang di Tangkap Polisi

Koba — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, menangkap terduga pelaku Dadang (40) warga Simpang Jongkong Permai Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba, sebagai bandar narkoba.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan, benar kami telah mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana terduga pelaku Dadang (40) kami amankan, sekira pukul 22.00 wib tadi malam, dengan barang bukti 9,49 gram jenis sabu- sabu, pada Kamis 3 Agustus 2022 lalu.

“Terduga pelaku Dadang (40), kami amankan saat sedang melakukan aktivitas kerja, yang notabennya terduga pelaku berprofesi sebagai penjaga rumah sekolah yang ada di kecamatan Koba,” ujar Kasat Narkoba IPTU Windaris, Jumat (4/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya aktifitas diluar pekerjaannya dan kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan terduga pelaku ini.

“Saat kami amankan, terduga pelaku, lagi bekerja sebagai penjaga rumah sekolah dan dari upaya pengeledahan, baik terhadap tubuh, maupun barang, kami mendapatkan barang bukti narkoba yang diduga itu adalah sabu-sabu,” jelasnya.

Lanjut ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yakni, 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening seberat 9.49 gram dan 1 (satu) buah plastik bening.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah. Dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun,” imbuhnya. (RedG/**)

Komentar

Tinggalkan Komentar