oleh

Edarkan Obat Tanpa Ijin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan malam tadi telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 21.45 Wib.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial MPT Alias Mbot, 22 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seorang terduga pelaku pengedar obat tanpa ijin edar.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa, penangkapan pelaku sendiri bermula saat 2 anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan sedang melintas di belakang Pasar Wiradesa. Secara bersamaan petugas berpapasan dengan pengendara lain yang mengendarai sepeda motor secara tidak wajar.

Saat itu juga petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Saat diminta untuk mengeluarkan identitas serta barang yang dibawanya, diketahui pengendara tersebut bernama MS Alias Om, 30 tahun warga Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan dan rekannya SD, 18 tahun warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dari dalam bekas bungkus rokok Djarum Super milik MS Alias Om didapati 2 (Dua) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es transparan yang di ikat di ujungnya, adapun tiap paket berisi 5 butir .

Berdasarkan keterangan dari SD bahwa sebelumnya pada hari Senin (15/6/2020) sekitar pukul 22.00 Wib telah membeli obat tersebut dari Pelaku yang bernama MPT Alias Mbot. Dan pada hari itu MS Alias Om dan SD telah membeli sebanyak 4 paket adapun 2 paket sudah dikonsumsinya.

Setelah mengetahui Informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku MPT Alias Mbot . Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Obat berlogo “Y” lainnya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Karena Dendam, Menantu Tega Bunuh Mertua

“Saat ini pelaku MPT Alias Mbot sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,’ ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (RedG/Syarifuddin)

Komentar

Tinggalkan Komentar