oleh

Dugaan Korupsi yang Melibatkan PT. GLI Pacitan

Pacitan – Perusahaan pertambangan minerba PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang terletak di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur bergerak dibidang pertambangan mineral tembaga. Saat ini GLI dililit beberapa permasalahan hukum, tidak hanya permasalahan limbah akan tetapi masih ada permasalahan lain yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Permasalahan GLI ini semakin menarik dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan ASN dilingkungan pemkab Pacitan.

Kejaksaan Negeri Pacitan dalam beberapa hari ini tengah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa timur.

Mirzantio Erdinanda,Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan ,saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dalam kloter pertama pihaknya telah memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi Pemkab. dari ketiga saksi tersebut adalah dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perijinan dan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan untuk di mintai keterangan tentang pemberian izin usaha pertambangan.

Pada kloter kedua juga di panggil lagi sebanyak tiga orang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pacitan juga. Namun siapa saja dan dari dinas apa saja belum di jelaskan.

“Jumlah keseluruhan yang sudah kita panggil sebagai saksi untuk tahap pertama ada tiga (3) orang dan untuk kloter yang kedua ini juga kita panggil tiga (3) orang juga. Mereka dari ASN Kabupaten Pacitan tentunya,” katanya, Rabu (20/5/2020)

Terkait untuk pemanggilan saksi-saksi yang lain, pria yang akrab di sapa Tio, menjelaskan bahwa pemanggilan ini akan di lanjutkan lagi setelah lebaran. Menurutnya akan ada sejumlah 23 orang saksi yang akan di panggil ke Kejaksaan Negeri Pacitan.

“Kelanjutannya akan kita lakukan lagi pemanggilan setelah lebaran,” singkat nya.

Baca Juga  Rutilahu Di Pacitan Dimonitoring Provinsi, Hasilnya Sesuai Schedule

Di tanya tentang apa saja pertanyaan yang di lontarkan oleh penyidik terhadap para saksi tersebut, ia menyampaikan, bahwa ini adalah terkait izin sampai kewenangan Pemerintah Kabupaten.

“Ya pertanyaan dalam pemeriksaan tentunya terkait izin dan juga masalah kewenangan Pemerintah Kabupaten terhadap operasional PT.GLI tersebut,” ungkapnya

Perlu di ketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Pacitan tidak menyelidiki tentang kasus terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu nyawa korban tapi justru ke kasus pidana korupsi nya.

Karena Kejaksaan Negeri Pacitan menduga adanya pelanggaran undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan kerugian negara.

“Kami duga melanggar pasal dua (2) dan pasal tiga (3). undang-undang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) dan kami juga menduga ada kerugian negara terhadap penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegasnya.

Di tanya soal berapa kerugain negara,ia menjawab, belum bisa di hitung berapa jumlah kerugain tersebut. Namun, hal ini akan di hitung oleh auditor dan akan di adakan rilis lagi tentang kerugian.

“Kami belum bisa sampaikan karena belum di hitung oleh tim auditor, nanti kalau sudah di hitung berapa jumlah kerugian negara, kita akan adakan lagi rilisnya,” terangnya

Mirzantio menjelaskan, bahwa sebenarnya perusahaan tersebut memang pernah di berikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan pada tahun 2008 dan tahun 2010.

“Izin yang memberikan Pemkab. Karena dulu kewenangan pemberian izin pertambangan masih Pemkab, dan ijin itu meliputi explorasi pada tahun 2008 dan izin produksi pada tahun 2010,”pungkasnya

Tapi sampai sekarang perusahaan tambang tersebut masih berjalan,dan beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban lagi mengalami patah tulang.

Hingga sampai saat ini masih menjadi pertanyaan kenapa masih berjalan penambangan tersebut,dan bagaimana tanggapan masyarakat serta pemkab dengan hilangnya satu korban jiwa yang jelas masih menunggu episode berikutnya.(RedG/apri)

Komentar

Tinggalkan Komentar