oleh

Dua Unit Truk Bermuatan Kayu ‘Haram’ Berhasil Ditangkap Polresta Jambi

Jambi – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal Logging di Jl. Sentot Alibasa depan mesjid Nurul Iman Al As’ad Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi Ipda Junaidi, pada Senin (15/3/2021) membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka pelaku illegal logging itu. Kedua tersangka pelaku warga Kabupaten Muarojambi, bernama Purwanto dan Januar.

Junaidi mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada mobil truk Mitsubishi  PS 100 warna merah dan truk Mitsubishi PS 100 warna kuning yang bermuatan kayu gelondongan akan melintas di Simpang Gado-gado menuju ke arah Simpang Marene.

Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju kelokasi untuk mengecek langsung kebenarannya. Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut kayu gelondongan, dan saat diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen resmi.

“Dua mobil truk yang diamankan, masing-masing mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran,” kata Junaidi.

Kayu-kayu  gelondongan itu sendiri berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. Rencananya, kayu-kayu haram itu akan diangkut menuju Sawmil (tempat penggergajian kayu) yang ada di Kota Jambi.

“Ditangkap di Selincah Kecamatan Palmerah Kota Jambi, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 21:30 WIB,” ujar Junaidi.

Kedua palaku yang berhasil ditangkap, menurut Junaidi, merupakan pemilik kayu. Kayu-kayu itu dibeli langsung dari Sungai Gelam. “Sopir membeli kayu itu per kubik sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per kubik,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar