oleh

Dua Tersangka Pencuri Diamankan Polsek Jebus, Polres Bangka Barat

Bangka Barat – Tim Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus dua pelaku di Perkebunan Sawit milik  Sahrial, di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu 7 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelakunya berinsial RID (36 tahun) , warga Desa Semulut, dan DU (47 tahun), warga Desa Semulut, Kecamatan Parittiga.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah mengemukakan kronologis.  Pada hari sabtu tanggal 07 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB telah terjadi pencurian bertempat di Perkebunan Sawit milik Sahrial Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

“Awalnya saudara Aan mendapatkan telepon dari saudara Ferdi yang mana ia memberitahukan mengenai tandan buah sawit milik saudara Sahrial yang kembali hilang lagi sekitar kurang lebih 500 kg setelah mengetahui perihal tersebut saudara Aan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jebus, Selasa (10/11/2020)

Setelah menerima laporan dari warga, kita menurunkan Tim Unit Reskrim melakukan Penangkapan. Pada hari minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Anggota Polsek Jebus mendapat informasi bahwa ada 2 orang mencurigakan di sekitar kebun sawit pelapor.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan diamankan pula barang bukti berupa buah sawit sekitar 330 kg beserta dodos. Kedua pelaku mengakui bahwa sawit yang dicurinya merupakan milik orang lain. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Jebus. (RedG/Prima)

Komentar

Tinggalkan Komentar