oleh

Dua Pembobol ATM Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda Jambi

Jambi- Subdit Jatanras melalui Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang merupakan pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.

Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka No.19 Kelurahan Jati Waringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra RT 13 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Aksi penangkapan terhadap dua pelaku spesialis ganjal kartu ATM tersebut, dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Kompol Rio Tulanggow dan Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah. S.Tr.K di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4) sekitar pukul 23.30 WIB saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret Simpang Rimbo.

Dan pelaku Edi Saputra diamankan Tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari. Edi ditangkap pada hari Minggu (25/4) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Baru Talang Inuman RT 14 RW 03, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.

Sementara itu pelaku Edi saat diamankan Tim GabunganƂĀ  berusaha melarikan diri, dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, alias ditembak kakinya.

Tersangka Raden Suhaimi, pembobol ATM asal Kota Jambi (Foto: Humas Polda Jambi)

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 19.30 wib di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Alam Barajo.

“Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara menganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban” Ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Baca Juga  Polda Jambi Telah Tetapkan Tersangka Pemalsuan KTP

Dan setelah ATM korban yang telah ditukar pelaku dibantu pelaku untuk dimasukan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM tersebut bisa masuk di ATM namun pada saat korban memasukan pin ATM , mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM dan pelaku melihat korban memasukkan nomor pin.

“Kartu ATM asli korban sudah di tukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak dan mesin ATM terlebih dahulu di ganjal pelaku, sehingga setelah pelaku mengetahui nomor pin korban, pelaku langsung mengambil ATM korban yang telah ditukar dan pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp. 10.000.000 juta.

Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar Provinsi Jambi.

“Untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada 1 TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta” Jelasnya.

Barang bukti kejahatan yang disita dari dua tersangka pembobol ATM di Kota Jambi (Foto: Humas Polda Jambi)

Kombes Pol Irwan juga mengatakan, bahwa pelaku Raden Suhaimi merupakan residivis dengan kasus yang sama ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.

“Pelaku Raden bulan 3 (Maret) kemarin baru bebas dari Lapas Cipinang Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat ditangkap di Jakarta” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 (lima) buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk Oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai bank.

Baca Juga  239 Kendaraan Putar Balik di 6 Lokasi Perbatasan Jambi

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar