oleh

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Jambi – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Singo Sari RT 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/04/21).

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di TKP rumah tersangka berinisial YL, pada hari Sabtu (24/04/21) pada pukul 23.00 WIB. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) gram.

“Kedua Tersangka berinisial YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Mulia Prianto.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto (Foto: Humas Polda Jambi)

Namun akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1.030 (seribu tiga puluh) gram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan Sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit Handphone milik kedua tersangka.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kabid Humas Polda Jambi. Pelanggaran terhadap pasal tersebut, seperti diketahui ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.  (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar