Bangka Tengah – Mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu, Polres Bangka Tengah langsung bergerak. Kapolres Bateng, AKBP Moh Risya Mustario melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Windaris mengatakan telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu.
Terduga pertama bernama Rahesa Firgian alias Yayan (27), ditangkap pada Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 09.40 Wib di area parkir Pasar Modern Koba.
“Dari tangan pelaku pertama ini, kami mendapatkan 2 paket sabu terbungkus plastik strip bening seberat 0,33 gram, 1 kotak rokok A Satu, 1 buah plastik hitam, 1 unit HP Vivo type 1901 warna biru berserta simcard, uang tunai Rp.200 ribu dan 1 unit motor suzuki shogun tanpa plat polisi,” kata Iptu Windaris, Sabtu (13/11/2021).
Setelah pelaku pertama tertangkap maka pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua di rumahnya beralamat di Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba, bernama Zunirun alias Jujun (26) sekira pukul 11.30 Wib.
“Dari tangan pelaku kedua, kami berhasil amankan 1 paket besar sabu dan 3 paket kecil sabu terbungkus plastik strip bening dengan total berat 6,11 gram, 2 bal plastik strip bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 kotak rokok Djitoe Mild Biru, 1 kotak rokok rokok Gudang Garam Surya Coklat serta 1 unit HP Redmi 4 A,” ungkapnya sembari menyebut pelaku bersama barang bukti telah diamankan pihaknya.
“Kedua pelaku sekarang tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun,” pungkas Iptu Windaris.(RedG)
- Penulis : Rizal Phalevi
- Editor : Sarwo Edy
Komentar