oleh

Dua Pemodal dan 69 Tersangka Ilegal Drilling Diamankan Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil menangkap dua pelaku pemodal yang mendanai jalannya aktifitas ilegal drilling di wilayah Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono pada konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (16/2/2021).

Menurut Kombes Pol Sigit Dany Setiyono bahwa selama tahun 2021 ini, dari Januari hingga Februari, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 71 pelaku ilegal drilling di Provinsi Jambi. “Dua di antaranya adalah pemodal,” ungkapnya.

71 orang tersangka illegal drilling ini, lanjut Sigit, sudah diproses. Sedangkan untuk perkara yang ditangani seluruhnya sebanyak 59 kasus, baik di Polda Jambi maupun Polres-Polres di jajaran Polda Jambi..

Terhadap kasus-kasus illegal driliing ini, menurut Sigit, Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, namun juga melakukan upaya pre-emtif dan preventif, dengan melakukan imbauan serta edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja akan tetapi bekerjasama dengan stakeholder terkait, yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Ilegal Drilling baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten,” sambungnya.

Barang bukti kasus illegal drilling di Km 51 Jambi (Foto: Irwansyah)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi juga menjelaskan, pihaknya mengetahui bahwa kegiatan ilegal drilling ini memang menjadi atensi (perhatian khussus), karena dari tahun ke tahun terus dilakukan. “Maka dengan demikian kami berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan illegal drilling,” tuturnya.

Karena itu, Polda Jambi melakukan operasi penindakan dan penertiban pada salah satu titik yang operasinya sangat besar yaitu di wilayah Kilometer (Km) 51, dan berhasil menutup 52 titik lubang sumur yang beroperasi.

” Saat ini aktivitas illegal drilling yang ada di lokasi tersebut tidak bisa beroperasi kembali karena nya sudah kami lumpuhkan,” lanjutnya.

Baca Juga  Polda Jambi Menggulung Bandar Sabu dan 8 Penggunanya

Terhadap operasi di Km 51 itu, Polda Jambi telah mengamankan barang bukti 2 unit Kecepek yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling.

Sedangkan untuk dua pemodal sendiri yang diamankan, menurut Sigit, walaupun bukan pemodal yang mendanai di lokasi Km 51 tersebut, akan tetapi ini merupakan jaringan atau sindikat yang terdiri dari pemodal yang memiliki peralatan, dan pemilik lahan, transportir, pembeli kemudian mengirimkan barang hasil ilegal driling. Kemudian ada pemodal lain yang memasarkan ke user atau pembeli terakhir.

Untuk kasus-kasus illegal driling di Km 51, Ditreskrimsus Polda Jambi sudah meningkatkan pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan untuk menjerat pemodal tersebut.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa mengungkap pemodal yang terlibat dan dapat menghentikan kegiatan ilegal drilling ini,” pungkas Sigit. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar