oleh

Dua Pelaku yang Setubuhi Gadis Belia Ditangkap di Jawa Barat

Banyumas – Tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur atau masih belia di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Kedua tersangka pelaku itu, IS (21) warga Kecamatan Wangon dan UK (17) pelajar warga Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K. Menurutnya, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember 2020. Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di dalam sebuah rumah di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kronologi kejadiannya sendiri, berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka pelaku IS melalui media sosial (medsos). Kemudian korban diajak berkencan dan dijemput IS untuk diajak ke rumahnya. Di rumah IS sudah ada pelaku RH, dan korban saat itu disuguhi minuman keras.

“Keruan korban pun pusing karena pengaruh minuman keras itu. Korban pun minta di di antar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah dari kamar mandi itulah, tangan korban ditarik masuk ke kamar oleh RH lalu dibujuk rayu dengan berkata akan diantar pulang, lalu korban disetubuhi oleh RH,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak cukup sampai di situ, Kasat Reskrim menambahkan, korban kembali diajak minum kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik lagi ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali. Setelah kejadian tersebut, para pelaku berangkat ke Bekasi. Atas kejadian yang menimpanya, korban bercerita kepada orangtua lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung memburu para tersangka. Hasilnya, IS berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi Kota Jawa Barat. Sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga  Kapolres Purbalingga Berikan Imbauan Pada Pemudik Untuk Memanfaatkan Rest Area

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.

Dengan perbuatan haramnya itu, lanjut Kompol Berry, kedua tersangka pelaku harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka diancam hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” tandas Kompol Berry. (RedG/Kaka)

Komentar

Tinggalkan Komentar