oleh

Dua Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Tim Gabungan

Pemalang – Tim gabungan SPORC Jambi Wilayah II BPPHLHK Sumatera, BKSDA bersama Polda Jambi berhasil tangkap dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica).

Penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan pada Rabu (29/9) di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Belum ada keterangan resmi yang diterima dari Brigade SPORC Harimau Jambi dikarenakan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun dari pantauan awak media terdapat 2 (dua) orang yang diamankan di MAKO SPORC tadi malam terkait transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

Dari informasi yang beredar di Tempat kejadian di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi , pada pukul 12.40 WIB, ada Tim yang menangkap dua pelaku yang hendak menjual sisik trenggiling (manis javanica)  lalu ditangkap dan di bawa bapak bapak kehutanan informasi petugas SPUB tersebut yang enggan disebut namanya.

Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLKH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal  40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari data yang ada di media, SPORC Brigade harimau Jambi tahun ini sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap kasus Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi undang undang , hal ini menandakan bahwa peredaran TSL di wilayah jambi masih sering terjadi

Proses pemeriksaan sampai pagi ini dari pantauan media masih berjalan, nampak juga di MAKO SPORC yang di duga merupakan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda type scoopy warna merah kombinasi dengan nomor polisi BH 2700 UU, dan sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus coklat. (RedG)

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar