oleh

Dua Pelaku Penembakan Toge Getah Diringkus

Jambi – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolagun dan Polsek Muara Tabir telah berhasil membuat 2 pelaku penembakan Toke getah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dua pelaku yang disebutkan yakni Ahmad Dameri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31) warga Rt.01 Desa Pemusiran Kecamaran Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Dalam aksi aksi 2 pelaku penembakan tersebut Tim gabungan di pimpin langsung oleh panit resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah dan untuk menuju ke tempat persembunyian pelaku Tim gabungan harus menggunakan kendaraan sepeda motor trail, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 4 jam dengan menempuh medan yang terjal dan ekstrim untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi penembakan terhadap korban Gangsah yang merupakan toke yakni getah pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 10.30 wib di kawasan Rengkiling Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

“Korban di pelaku tembak menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut” Ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan. Jumat (18/6).

Kombes Pol Kaswandi mengatakan bahwa kejadian penembakan tersebut berawal dari korban kedua, pelaku mana korban mengatakan kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.

“Kedua pelaku ini di tuduh korban mencuri getah karet, korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku, saat bertemu dengan pelaku yang terjadi cekcok, dan korban mengambil senjata kecepek milik pelaku, selanjutnya pelaku langsung pergi untuk mengambil senjata kecepek lagi dan pelaku langsung menembak korban” Jelasnya.

Baca Juga  Gudang Minyak Bayat Terbakar Habis

Dan setelah melakukan aksi penembakan kedua pelaku tersebut melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.

“Pelaku selama 1 bulan ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan di hutan Tanah Garo Muaro Tabir Kabupaten Tebo” Tambhanya.

Dan saat kedua pelaku melakukan aksi perlawanan dan berusaha keras sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan timah panas.

Adapun barang bukti yang berasal dari jenis pelaku senjata rakitan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan kedua pelaku yang dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(RedG/Irwansyah) 

Komentar

Tinggalkan Komentar