Dua Pelaku Pencurian di Dealer Honda Diringkus, Satu Lagi DPO

JAMBI– Polsek Jelutung ringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di dealer Honda Citra Karya Inti Sentosa 2 Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Jumat 22 April 2022 lalu.

Dua pelaku tersebut yakni Rio Sigit Pamungkas (38) warga Jalan Maulana Malik Ibrahim Rt09 Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Telanaipura, kota jambi yanh merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama.

Kemudian, Arif Sanjaya (29) warga Jalan Maulana malik Rt 10 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin seorang resedivis dengan kasus yang sama.

Selanjutnya, rekan pelaku lainnya yakni Madan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Fajaruddin mengatakan bahwa saat itu Raudi sopir di daeler tersebut bersama tiga orang karyawan lainnya baru saja tiba di tempat kerja (Dealer, Red)

“Setelah itu Raudi bersama tiga rekannya masuk ke dalam kantor, lalu melihat ruangan bagian kasir telah berantakan,”katanya, Senin (25/4).

Guna memastikan hal tersebut, kata Fajaruddin, Raudi naik kelantai atas dan pintu telah terbuka, yang sebelumnya telah terkunci di buka paksa oleh pelaku.

Adapun barang -barang yang di ambil berupa 13 pcs Aki merk GS battery, 12 dua belas pcs baju kaos bertuliskan merk motor, 4 pcs kantong bertuliskan Honda, uang Rp.150 ribu, 1 buah helm merk KYT, 1 buah kipas angin, 1 unit tv lcd 32 inc merk LG, 1 buah aki mobil merk GS (aki bekas).

“Atas kejadian tersebut PT. Citra Karya Inti Sentosa 2 mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.675.000 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut,”ujarnya.

Setalah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi- saksi serta adanya bukti petunjuk, Tim Opsnal Macan Polsek Jelutung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kemudian, pada hari Jumat 22 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB menangkap pelaku Rio Sigit Pamungkas, dan setelah melakukan pengembangan langsung melakukan pengejaran.

Lebih lanjut, pada pukul 03.00 WIB di lakukan penangkapan terhadap pelaku Arif Sanjaya, pelaku pun berhasil di tangkap di Simpang Pulai.

“Kemudian tim melakukan pengembangan untuk menangmap pelaku Madan dirumahnya. Namun, pelaku tidak ada dirumah,”katanya.

Selanjutnya, berhasil ditangkapnya pelaku Rio Sigit Pamungkas dan Arif Sanjaya, tim pun berhasil menyita barangbukti dari tangan pelaku yakni 9 kotak aki motor merk GS, 1 buah linggis, dan 1 buah kipas angin merk Cosmos.

“Saat ini barangbukti dan pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,”terangnya.

Ditambahkan, hasil kejahatan para pelaku tersebut digunakan untuk membeli Narkotik jenis Sabu.

“Semua pelaku itu resedivis, dan yang DPO juga. Keuntungan yang didapat dari kejahatan mereka dibagi rata untuk membeli sabu,”pungkasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana.(RedG/Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *