oleh

DPRD Bateng Rapat Bersama Bahas Batas Desa Terentang III dan Desa Penyak

Bangka Tengah – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (19/5/2021) menggelar rapat pembahasan mengenai batas Desa Terentang III dan Desa Penyak. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng.

Pada rapat kali ini, kedua belah pihak turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan pandangannya masing-masing, mengenai permasalahan batas Terentang III dan Desa Penyak.

Ketua DPRD Kabupaten Bateng Me Hoa menyampaikan, bahwa pihak dewan akan memberikan waktu ke bagian Tapem (Tata Pemerintahan) untuk melaporkan progresnya dalam sengketa perbatasan Desa Penyak dan Terentang III.

Menurut Me Hoa, ia tadi sudah menyampaikan secara tegas, bahwa setelah rapat ini pihaknya memberi waktu 1 bulan kepada Tapem untuk menyampaikan progresnya, di mana mereka memiliki tanggung jawab untuk mendampingi kedua desa tersebut.

“Jadi sifatnya tidak hanya menunggu, silakan berikan masukan, diingatkan lagi kepada kedua belah pihak bahwa tidak ada gunanya mengklaim sesuatu yang tidak ada kepastian hukumnya, hal tersebut secara psikologis dalam membina dan mendampingi desa bersama OPD,” ujar Me Hoa

Untuk itu, DPRD Bateng  akan menunggu tanggapan Bupati seperti apa, setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak.

Rapat bersama DPRD Bateng dengan Desa Terentang III dan Desa Penyak, dipimpin Ketua DPRD, Me Hoa (Foto: Istimewa)

Me Hoa menganggap, bahwa kewenangan kepala daerah alias Bupati sangat penting. “Karena itu, kami juga beri waktu kepada Bupati setelah mendengar pendapat ini, untuk membuat kepastian hukum yang tetap melalui peraturan bupati (Perbup). “Saya juga akan membawa aspirasi ini bersamaan saya juga akan melihat tanggapan dari Bupati seperti apa dan kami yakin Pak Bupati ingin menyelesaikan ini,” jelas Me Hoa.

Lebih dari itu, lanjut Me Hoa, tentu Bupati tak hanya menyelesaikan persoalan batas dua desa ini saja. “Tapi sekalian sekalian seluruh se-Bangka Tengah, jika ingin dibuatkan Pebup nya, jangan tanggung-tanggung satu-satu, namun pada intinya jikapun dicicil karena terlalu banyak ya tidak apa, dari pada menunggu terlalu lama, setidaknya 6 bulan bisa selesai,” tambah Me Hoa.

Baca Juga  Nol Aturan, Penambang Ilegal Marbuk, Pungguk dan Kenari pun Beraktivitas

Ketua DPRD Bateng itu yakin bahwa Bupati Kabupaten Bangka Tengah juga ingin menyelesaikan masalah ini.

“Ini memang sudah lama, tapi tidak apa-apa karena tidak ada kata terlambat, Saya yakin Pak Bupati mau menyelesaikannya dan mudah-mudahan hati kedua desa terketuk bahwa untuk apa mengklaim sesuatu yang tidak memiliki kepastian hukum, karena hal tersebut salah dalam pemahaman hukum, sebab kita hidup di negara hukum,” paparnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 1800 hektar yang tarik menarik diklaim oleh kedua belah pihak.

“Ini kan kelihatannya agak arah ke hutan jika saya lihat, di mana jika tidak salah kurang lebih 1800 hektar yang diklaim, karenanya saya katakan agar anggaran untuk patok itu dibanyakin lagi, jadi kalau sudah pasti langsung dipatok, bukan untuk lahan yang di luar hutan yang terang saja, tapi yang di dalam hutan juga, agar tidak ada potensi konflik ke depannya agar tidak ada klaim sana sini,” ujar Me Hoa kepada awak media. (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar