oleh

DPRD Bangka Tengah Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Koba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bangka Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (27/3/2023) di ruang Rapat paripurna Gedung DPRD Bangka Tengah

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, LKPJ adalah evaluasi dan capaian kinerja pemerintah yang telah dilaksanakan yang merupakan bagian dari undang-undang.

“LKPJ ini adalah keharusan. Tentunya, perlu ada evaluasi atas capaian kinerja kita,” ujarnya

“Pendapatan Daerah Kabupaten Bateng tahun 2022 terealisasi sebesar Rp.934.893.790.237,65 dari target Rp 907.002.879.667,00 atau jika dipersentasikan mencapai 103,08 persen.

“Secara makro kinerja perekonomian kita di Bateng tahun 2022 itu naik 1,34 persen dari tahun 2021 sebelumnya. Pencapaian ini juga disumbang dari berbagai sektor, diantaranya sektor transportasi dan pergudangan yang lumayan besar nilainya,” katanya.

Algafry juga menyampaikan, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan disederhanakan sesuai UU No. 1 Tahun 2022.

Tentunya, Raperda ini memiliki urgensi yang mendesak untuk segera dibahas bersama. Jadi kita bisa secara langsung mengaplikasikan dalam bentuk Perda,” tutupnya (RedG/Rizal Pahlevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar