oleh

DPR Setuju Kantong Pastik Kena Cukai

Jakarta – Usulan  Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan cukai terhadap produk plastik secara keseluruhan, bukan hanya kantong plastik akhirnya di setujui oleh  Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagian  besar anggota berpandangan bahwa, apabila pemerintah ingin mengedepankan aspek lingkungan dan kesehatan, seharusnya cukai plastik bukan hanya ditunjukkan untuk kantong kresek saja. Tapi juga terhadap beberapa produk plastik lainnya, seperti minuman kemasan, kemasan makanan instan, dan lain sebagainya.

Seperti dikemukakan oleh Anggota Komisi XI Agung Rai Wirajaya  yang di rilis dari www.cnbcindonesia.com,   mengusulkan, apabila Indonesia saat ini baru menerapkan tarif cukai terhadap 3 obyek cukai, dia justru mengusulkan agar bisa dikembangkan menjadi banyak macam cukai yang bisa diterapkan.

“Sehingga cukai bukan hanya sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi seharusnya cukai menjadi salah satu instrumen untuk membuat manusia lebih beradab dan menghargai lingkungan,” ujarnya di ruang rapat komisi XI, Rabu (19/2/2020).

Adapun Anggota Komisi XI DPR lainnya seperti Sihar Sitorus dan Komisi XI DPR Dolfie. Menurut mereka, apabila pemerintah serius dalam menghadapi dampak lingkungan, seharusnya cukai plastik bukan hanya diterapkan pada kantong kresek saja melainkan  diterapkan kepada produk plastik yang volumenya lebih besar, dan yang lebih lama di daur ulang.

“Mengapa bukan objek plastik yang lebih lama di daur ulang atau volumenya lebih besar seperti botol plastik. Apakah pemerintah takut kepada perusahaan-perusahaan besar air minum kemasan. Mengapa tidak semua jenis produk plastik?” ujar Dolfie.

Pandangan lain, disampaikan juga oleh Anggota Komisi XI lainnya yaitu Yessy. Menurut Yessy, di Bali sendiri saja, pemerintah daerahnya sangat concern bukan hanya kepada plastik, tapi use plastik seperti styrofoam, botol plastik, dan korek kuping.

Baca Juga  Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol

“Apakah benar ada ketakutan melawan perusahaan penghasil minuman berbotol,” tanya Yessy.

sebagian besar anggota Komisi XI yang mengikuti rapat hari ekstensifikasi cukai tersebut menyetujui, agar pemerintah bukan hanya melakukan penerapan cukai kantong plastik, minuman pemanis, dan emisi BBM saja. Tapi setuju agar pemerintah melakukan penerapan cukai terhadap banyak produk obyek cukai lainnya.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, akhirnya Komisi XI DPR menyepakati agar pemerintah bisa menerapkan cukai untuk ke banyak obyek cukai, bukan hanya kepada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Ketua Komisi XI Ditto Ganinduto mengatakan, Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.

“Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua,” ujar Ditto.

 

Berikut kesimpulan raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan soal ekstensiifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik:

  1. Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik.
  2. Komisi XI DPR RI meminta pemerintah menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya.
  3. Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan jawaban tertulis maksimal 7 hari atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 19 Februari 2020.

Atas keputusan tersebut, Sri Mulyani berencana untuk mengatur ulang kebijakan mengenai penerapan cukai ini. Pasalnya, Sri Mulyani memandang, di tengah situasi ekonomi yang tengah bergejolak ini, penerapan perluasan cukai akan menjadi beban kepada masyarakat luas.

“Jadi kami akan melakukan lagi redesigning dari policy ini. Tadi aspirasi-aspirasi yang masuk kami perhatikan. Karena itu juga harus dilakukan waktunya dan berapa tarifnya produk apa saja yang akan terkena nanti akan kami kaji secara hati-hati,” ujar Sri Mulyani. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar