oleh

DPR Minta Jepang Jelaskan Penolakan Anggota DPRD Yogya

Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bereaksi terkait penolakan anggota komisi A DPRD Provinsi Daerah Isitewa Yogyakarta (DIY) Slamet saat tiba dibandara Narita, Jepang 3 April lalu.

Anggota Komisi I DPR RI Saiful Bahri Anshori mengatakan, negara Jepang harus memberi penjelasan sejelas-jelasnya serta harus memberikan alasan kenapa warga Indonesia ditolak saat masuk di Jepang.

Apalagi, menurut Saiful Bahri, anggota DPRD provinsi Yogyakarta itu masuk ke Jepang memakai pasport dinas. Berkaitan dengan peristiwa ini, dirinya meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meningkatkan diplomasinya ke Jepang.

“Kemenlu harus protes kenapa warga Indonesia ditolak masuk Jepang tanpa alasan yang jelas. Kalau hanya alasan bahasa saya fikir itu alasan yang mengada-ada,” katanya saat dihubungi wartawan Jum’at (6/4/2018).

Semestinya, menurut Saiful Bahri, KBRI harus mampu dan harus berupaya agar warga kita yang ditolak bisa masuk Jepang.

Dirinya menyesalkan aksi penolakan terhadap anggota DPRD provinsi tersebut, maka itu Kemenlu harus mengeluarkan protes ke Jepang secepatnya.

“Kalau pakai pasport dinas aja diperlakukan atau ditolak apa lagi kalau warga negara Indonesia yang menggunakan pasport biasa,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dirinya mendesak negara Jepang dalam waktu dekat ini memberikan penjelasan soal penolakan anggota DPRD Yogyakarta tersebut. Jika ini dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan terjadi hal serupa dikemudian hari terhadap warga negara Indonesia yang akan kesana.

“Jepang harus menjelaskan sejelas-jelasnya dan harus memberikan alasan kenapa kok di tolak masuk Jepang?,” pungkas Ketua Umum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) ini.

Sebelumnya, Slamet aggota Komisi A DPRD provinsi DIY dari fraksi partai Golkar ditolak masuk ke Jepang 3 April 2017.

Padahal, kedatangan Slamèt bersama 4 anggota DPRD lainnya dalam rangka melakukan pendampingan Pemerintah Propinsi DIY untuk kegiatan di Jepang dari tanggal 2 April-8 April 2018.

Baca Juga  Bagi Lulusan SMA dan SMK Siap-siap Daftar KIP-Kuliah 2021, Segera Dibuka

“Kami pergi ke Jepang berdasarkan Surat tugas Pimpinan DPRD DIY untuk melakukan pendampingan Pemerintah Propinsi DIY dalam kegiatan di Jepang antara tanggal 02 April-08 April 2018, dengan peserta: Slamet (Golkar), Suparjo (NasDem), Hamam M (PAN), Zuhrif H (PKS) dan Dwi DB (PDI Perjuangan),” ujarnya.

Kata Slamet, seluruh dokumen perjalanan berupa paspor biru sudah disiapkan oleh Sekwan DPRD DIY. “Saat itu kami berlima di handel oleh biro perjalanan PACTO,” ucap Slamet.

Selanjutnya, pada tanggal 2 April kami berangkat dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke Denpasar Bali connekting Bandara Narita Jepang, dengan pesawat Garuda nomor GA 254 pukul 20.25  dan GA 880 pukul 00.15.

Tanggal 3 April 2018 kami mendarat di Bandara Narita Tokyo sekitar jam 08.00 waktu setempat. Perjalanan dari Indonesia-Jepang berlancar.

Saat itu, masalah mulai timbul ketika kami mau keluar di Bandara Narita bagian Imigrasi. Saya ditanyakan visa kunjungan. Saya kaget karena sepengetahuan kami paspor biru itu bebas visa, tapi petugas tetap gak boleh keluar tanpa visa.

“Namun petugas tetap menahan saya dan akhirnya saya dikembalikan lagi ke Indonesia,” kata Slamet. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar